Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Surat Ketua DPR Tak Ditaati Soal Baleho Ayani Banjarmasin, Dewan Akan Panggil Walikota Ibnu Sina

×

Surat Ketua DPR Tak Ditaati Soal Baleho Ayani Banjarmasin, Dewan Akan Panggil Walikota Ibnu Sina

Sebarkan artikel ini
IMG 20211002 WA0005 scaled

Banjarmasin, KP – Menyusul terbitnya surat peringatan (SP) atau teguran ketiga yang dilayangkan Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Banjarmasin, Drs H Ahmad Muzaiyin kepada pemilik 10 baliho bando di Jalan Achmad Yani, langsung disikapi DPRD Banjarmasin.


Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Isnaini menilai terbitnya surat teguran atau peringatan ketiga itu sama saja dengan melecehkan lembaga dewan. Sebab sebelumnya, Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya telah meminta Walikota Ibnu Sina menunda rencana penertiban 10 titik baliho bando yang ada di ruas Jalan Achmad Yani.
Surat bernomor 170/378/PIMP-DPRD/IX/2021, tertanggal 23 September 2021, Harry Wijaya menyampaikan hasil kesimpulan rapat dengar pendapatan gabungan komisi terkait masalah reklame bando, bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Baca Koran


Bahkan termasuk, adanya kesepakatan antara Walikota Ibnu Sina dengan para pengusaha reklame tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan.


“Hasil kesepakatan sudah jelas, termasuk rapat gabungan antara Komisi I dan III DPRD Kota Banjarmasin dengan perwakilan pemerintah kota, para pengusaha meminta penundaan pembongkaran. Ini karena, DPRD melalui panitia khusus (pansus) telah membahas revisi atau penyempurnaan Perda Penyelenggaraan Reklame Nomor 16 Tahun 2014,” ucap Isnaini kepada awak media di Banjarmasin, Jumat (1/10/2021).


Politisi Gerinda dan Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Reklame DPRD Banjarmasin ini mengatakan jika surat pimpinan dewan tidak diindahkan, hal itu merupakan sebuah pelecehan terhadap lembaga perwakilan rakyat. Isnaini menegaskan jika surat pimpinan DPRD diabaikan Walikota, maka dewan bisa menggunakan hak bertanya maupun interpelasi.
“Sekarang ini saya bertanya dengan pemerintah kota yang ngotot untuk menertibkan baliho bando? Padahal, sudah ada kesepakatan yang dicapai antara Walikota Ibnu Sina dengan pihak APPSI Kalsel,”ungkap Isnaini.

Baca Juga :  Momentum Peringatan HANI 2025, BNN dan Pemko Banjarmasin Tetapkan Dua Kelurahan Bersinar


Bahkan, untuk menggunakan hak bertanya, Isnaini mengatakan lewat komisinya akan segera meminta pimpinan DPRD Banjarmasin memanggil Walikota Ibnu Sina. Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Banjarmasin ini mengatakan masih banyak persoalan yang sepatutnya jadi atensi seorang kepala daerah.


“Mengabaikan kesepakatan baik dengan pihak APPSI Kalsel, hasil rapat dengar pendapat hingga surat resmi dari Ketua DPRD Banjarmasin. Dari hasil analisis kami, tidak ada yang mengatur larangan keberadaan reklame bando yang membentang di atas jalan. Lantas ada lagi alasan karena berdasar Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 54 Tahun 2021,” papar Isnaini.


Menurut Isnaini, dasar hukum yang dipakai dalam upaya penertiban baliho bando itu masih mengacu ke Perda Penyelenggaraan Reklame Nomor 16 Tahun 2014, seperti tertuang dalam surat teguran atau peringatan yang dilayangkan Kepala Satpol PP dan Damkar Banjarmasin.
“Ini aneh, mengapa Perwali bisa mengalahkan Perda Reklame yang kedudukan hukumnya lebih di atas. Sementara, status Perwali itu hanya aturan teknis, bukan aturan hukum yang mengikat,” tegas Isnaini.


Bahkan, Isnaini juga belum menemukan atau mendapat salinan dari Perwali Nomor 54 Tahun 2021. “Seperti apa isinya, kami belum tahu. Sekali lagi, fungsi dewan dalam pengawasan tentu menyangkut penegakan perda. Jangan sampai perwali justru mengalahkan Perda,” cetus Isnaini.
Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin Saut Nathan Samosir pun merasa janggal dan ada kesan tebang pilih apa yang dilakukan Pemerintah Kota dalam penertiban reklame. Terbukti, baliho yang diduga kuat tak berizin di kawasan Taman Edukasi dekat Duta Mall di Jalan A Yani Km 2, malah tak ditindak.


“Ini belum lagi soal tempat hiburan malam (THM) yang berani buka di malam Jumat. Padahal, sudah jelas-jelas melanggar perda. Kenapa Satpol PP Banjarmasin tidak menindak dan mengabaikan THM yang nakal, justru malah mengejar soal penertiban baliho bando itu?” kata politisi PDI Perjuangan ini.

Baca Juga :  Yamin Ajak ASN Pemko Banjarmasin Lakukan Pola Hidup Sehat Melalui Jumat Bersepeda


Pengusaha sukses ini pun bertanya. “Apakah baliho atau reklame itu merugikan seorang walikota? Apakah ada dampak langsung kepada masyarakat?”tanya Saut.


Menurut Saut, jika ingin menegakkan aturan maka harus tanpa pandang bulu. Ketika ada yang reklame atau kegiatan THM yang melanggar ketentuan harus segara ditindak. Saut menyebut buktinya para pemilik harus diganjar dengan surat peringatan (SP) 1 hingga 2, hingga terakhir SP 3.


“Selama reklame bando itu beberapa tahun telah memberi kontribusi bagi daerah lewat pajak reklame. Kenapa baliho yang tak berizin di Taman Edukasi, malah tak pernah ditindak,” demikain Saut Nathan Samosir balik bertanya.(nar/KPO-1)

Iklan
Iklan