korban mengalami luka di kepala, telinga kanan, leher, tangan kanan serta kaki
BANJARMASIN, KP – Tak makan waktu banyak bagi Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara untuk mengungkap kasus penganiyaan yang dilakukan seorang kakek bernama Tajidin (64).
Tersangka diketahui beralamatkan Jalan Sungai Miai Dalam RT 09 Gang Papadaan Banjarmasin Utara. Ditangkap saat berada dirumahnya bersama barang buktinya berupa satu bilah kayu ulin ukuran 3×5 dengan panjang sekitar 100 cm, satu buah Palu dengan gagang terbuat dari kayu ulin, Rabu (13/10) lalu, sekitar pukul 12.00 WITA.
Dimana tersangka terbukti melakukan penganiayaan terhadap korbannya bernama Ahmad Yadi (38), warga Jalan Sungai Miai Dalam RT 09 Gang Papadaan Banjarmasin Utara. Walaupun sudah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ansari Saleh Banjarmasin, selama satu hari akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia.
kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Putra SIk, saat dikonfirmasi Kamis (14/10), membenarkan telah mengamankan tersangka penganiayaan bersama barang buktinya dan dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP.
Peristiwa ini terjadi Rabu (13/10), sekitar pukul l 11.30 WITA, saat berada di Jalan Sungai Miai Dalam RT 09 Gang Papadaan Banjarmasin Utara. Saat itu korban datang ke rumah tersangka, sambil membawa benda jenis palu. Disana korban menarik tangan tersangka ke arah luar rumah.
Tak lama kemudian terjadilah perkelahian, korban sempat memukul tersangka dengan palu tersebut. Namun tersangka berhasil menghindar dan tersangka mengambil sebatang kayu ulin yang ada di sekitar Tempat Kejadian Pekara (TKP).
Disitulah tersangka memukul korban berkali-kali hingga mengenai korban dan mengakibatkan korban luka serta jatuh tersungkur ke tanah.
Kemudian dilerai oleh warga sekitar dan korban dibawa ke RSUD Ansari Saleh Banjarmasin, guna dilakukan perawatan Intensif akibat kejadian tersebut korban mengalami empat luka yaitu di daerah kepala, telinga kanan mengalami pendarahan, bengkak di bagian leher depan, luka sobek di bagian tangan kanan serta memar di bagian tulang kering kaki sebelah kanan.
Setelah dilakukan perawatan intensif selama satu hari, Kamis (14/10), akhirnya korban meninggal dunia di RSUD Ansyari Saleh Banjarmasin.
Dan pihak korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsekta Banjarmasin Utara.
Tak lama menerima laporan tersebut, anggota Buser yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara, Ipda Wisnu Prasetyo SH, berhasil mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan membawanya ke Mapolsekta guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (fik/K-)