Banjarmasin, KP – Pelaku gagahi anak berumur 13 tahun diringkus Tim kepolisian.
Pelaku berinisial SG (38), ingin menghilangkan jejak dengan kabur dari Kaltim (Kalimantan Timur) dan bekerja di salah satu perusahaan di Kabupaten Banjar, Kalsel.
“Iya Alhamdulillah upaya penangkapan yang kita back up membuahkan hasil,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit 3 Jatanras, AKBP Andy Rahmansyah AKBP Andy, Kamis (14/10).
Dikatakannya, penangkapan terhadap SG, warga Desa Songka, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kaltim ini juga turut dibantu dengan sikap kooperatif dari manajemen perusahaan tempatnya SG bekerja di Kabupaten Banjar.
Pelaku saat itu diringkus Tim Resmob Macan Kalsel Subdit 3 Jatanras Dit Reskrimum Polda Kalsel, Jatanras Polres Paser, Unit Reskrim Polsek Batu Sopang, Tim Tekap Polres Banjar dan Polsek Belimbing, Selasa (12/10).
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi perempuan di bawah umur.
Informasi, SG melakukan aksi bejatnya itu terhadap korban yang masih berusia 13 tahun sebanyak lima kali di waktu yang berbeda.
Ironisnya, korban yang disetubuhi tak lain adalah keponakannya.
SG melancarkan aksinya tersebut di rumahnya saat kondisi sepi, saat korban dititipkan orang tuanya di rumah SG.
Terjadi hingga lima kali sejak Bulan Februari Tahun 2021, SG mengancam akan menganiaya korban jika tak mau melayani nafsu bejatnya.
Namun kelakuan tak senonoh SG akhirnya terungkap orang tua korban, karena anaknya menceritakan kejadian yang dialami.
Atas dasar itu, orang tua korban melapor ke Polsek Batu Sopang, Polres Paser.
Dalam penyelidikan, Polisi mendapati indikasi bahwa SG telah melarikan diri ke Kalsel.
Dengan kerjasama solid tim gabungan, SG berhasil diamankan tanpa perlawanan di lokasinya bekerja di Kabupaten Banjar.
Dari interogasi juga terungkap bahwa SG yang sudah memiliki isteri dan dua orang anak ini sebelumnya juga pernah tersandung masalah perselingkuhan.
SG kini sudah dibawa ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut. (K-2)