Wagub Edy Pratowo meminta kepada penerima Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Food estate Tahun 2020 agar bisa benar-benar menjaga dan memanfaatkan sebaik-baiknya Sertipikat yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN.
PALANGKA RAYA, KP — Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo menyerahkan sedikitnya 24 persil sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kawasan food estate, Desa Sumber Makmur B4, Kecamatan Mantangai, Kapuas, Sabtu (16/10).
Penyerahan disaksikan langsung Anggota DPR RI dapil Kalteng Ary Egahni, Bupati Kapuas Ir.Ben Brahim, Kapolda Kalteng Irjen.Pol Dedi Prasetyo dan Pihak BPN yang mengeluarkan sertifikat tersebut, serta pejabat lainnya.
Wagub Edy Pratowo meminta kepada penerima Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Food estate Tahun 2020 agar bisa benar-benar menjaga dan memanfaatkan sebaik-baiknya Sertipikat yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN.
Wagub mengatakan, apabila ke depan perlu digunakan untuk kebutuhan usaha, harus diperhitungkan dengan matang. Pasalnya, tujuan penerbitan sertifikat PTSL untuk memberikan kepastian hukum hak kepemilikan tanah dan “meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menyukseskan Program Strategis Nasional Food Estate”, kata Edy Pratowo.
Penyerahan secara simbolis sebanyak 24 Sertipikat Hak Atas Tanah di Kecamatan Kapuas Murung dari total penerbitan sertipikat PTSL Food Estate di Kabupaten Kapuas yang berjumlah 9.613 Sertipikat.
Dengan terbitnya sertipikat itu, memberikan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat di lahan pengembangan Food Estat. Dan terpenting mencegah timbulnya konflik atau sengketa kepemilikan tanah di kemudian hari.
Sehingga diharapkan masyarakat akan merasa aman dan memiliki kemauan kuat menggarap lahannya sebaik mungkin, demi meningkatkan kesejahteraan keluarga, yang pada akhirnya mendukung suksesnya program Food Estate.
Program sertifikasi PTSL Food Estate Tahun 2020 adalah program Sertipikasi oleh Kementerian ATR/BPN terhadap kepemilikan lahan pada pembangunan lumbung pangan atau Food Estate.
Sebagai dasar penentuan lokasi adalah Area Of Interest (AOI) Food Estate dari Kementerian PUPR seluas 165.300 ha di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau.(drt/k-10)