Banjarmasin, KP – Ribuan buruh dari berbagai elemen di Kalsel menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Kalsel 2022 sebesar 1,01 persen atau Rp29 ribu, dengan melakukan aksi demontrasi di depan gedung DPRD Kalsel, Kamis (25/11/2021), di Banjarmasin.
Aksi tersebut menunjukan kekecewaan kaum buruh atas kenaikan UMP tersebut yang dinilai tidak berpihak kepada nasib buruh.
“Masa kenaikan UMP hanya Rp29 ribu per bulan, atau Rp900 per hari. Ini sangat memalukan,” kata Biro Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Sumarlan.
Karena itu, Sumarlan mewakili nasib buruh mendesak agar dianulirnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel Nomor 184.44/0741/KUM/2021 tentang Penetapan UMP Kalsel.
“Kami meminta agar SK Gubernur Kalsel Nomor 184.44/0741/KUM/2021 agar segera dianulir,” tegasnya.
Perwakilan buruh yang menggelar orasi juga mendesak kehadiran gubernur untuk mendengarkan keluhan mereka, bahkan berencana bakal menginap di kantor dewan provinsi.
Selain itu, juga meminta perhatian dan kepedulian DPRD Kalsel terhadap nasib mereka dan mengkritik kebijakan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang dinilai sangat tidak memperhatikan nasib para buruh di Indonesia.
“Tolong perhatikan keluhan buruh, karena kenaikan UMP tidak berpihak terhadap nasib buruh,” tambahnya.
Sementara pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) membuat formulasi upah minimum mengacu UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang hanya memasukan komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi. “Masukan kembali angka kelayakan hidup, agar penetapan UMP bisa memberikan kesejahteraan bagi buruh,” ujar Sumarlan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel, Firman Yusi mengatakan mendukung kenaikan UMP Kalsel yang pertimbangannya tingkat inflasi dari tahun ke tahun, tapi secara prosudural Kemenaker itu tidak memberi ruang kepada gubernur untuk menaikan UMP diatas rata-rata nasional, yakni 1,09 persen.
Firman menambahkan, sebelumnya ada beberapa provinsi yang tahun lalu juga mengabaikan surat edaran Menaker agar tidak menaikan UMP, tapi beberapa daerah itu tetap menaikan UMP, sehingga imbasnya di tahun ini tidak dinaikan sama sekali karena tahun kemarin sudah menaikan UMP.
“Kita harapkan gubernur bisa mencari solusi, mengingat Kemenaker tegas menyatakan tidak ada kenaikan UMP diatas 1,09 persen,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sedangkan masalah kenaikan UMP, DPRD Kalsel tidak memiliki kewenangan, karena ditentukan pemerintah dan dewan pengupahan. “Dewan Pengupahan ini yang membahas formulasi kenaikan UMP, yang kemudian memberikan rekomendasi ke gubernur,” tambahnya.
Demonstrasi ribuan buruh di Kalsel ini dikawal ketat aparat kepolisian, namun para pendemo menolak ditemui wakil rakyat, karena mereka meminta aksi demo ini ditemui Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor.
Sayangnya keinginan para demonstran itu tak bisa bertemu gubernur, informasinya gubernur maupun wakil gubernur sedang tidak berada di Banjarmasin, bahkan disaat yang sama rapat paripurna DPRD Kalsel hanya dihadiri Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar mewakili gubernur. (lyn/KPO-1)
Buruh Tolak Kenaikan UMP Rp29 Ribu
