Banjarmasin, KP – Ratusan buruh yang tergabung dalam sejumlah organisasi buruh dan pekerja di Kalsel terus menyuarakan penolakan upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang ditetapkan pemerintah.
Penolakan ini dikarenakan UMP penyesuaian yang diberlakukan tahun depan itu dinilai masih jauh untuk membiayai kebutuhan hidup secara layak.
Atas penolakan itu, sejumlah perwakilan buruh di Banjarmasin melaksanakan audiensi ke Kantor DPRD Kota Banjarmasin, Jumat (26/11/2921).
Padahal sehari sebelumnya, Kamis (25/11/2021), sejumlah organisasi buruh di Kalsel melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kalsel.
“Intinya, buruh menolak kenaikan UMP, karena dinilai sangat rendah,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, HM Yamin, didampingi anggota Komisi II, Rahman Nanang Riduan.
Yamin menilai, penetapan UMP 2022, mengacu pada UU Cipta Kerja, menyusul keluarnya kebijakan pemerintah yang mengubah formula penetapan upah minimum, yang menetapkan upah hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Kebijakan itu dituangkan dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai turunan Undang-Undang Nomor : tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujar politisi Partai Gerindra.
Sementara, kebutuhan hidup layak (KHL) yang menjadi dasar penetapan UMP sebelumnya ditiadakan.
Sementara dalam sistem baru formula upah minimum katanya tidak lagi mempertimbangkan akan kebutuhan hidup layak, tetapi atas dasar ekonomi dan ketenagakerjaan.
Menurutnya, PP baru sekaligus revisi PP Nomor 78 tahun 2015 itu harusnya mampu sebagai solusi aspirasi yang disampaikan buruh selama ini kepada pemerintah.
“Apa yang selama ini dituntut adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan agar buruh bisa hidup dengan layak,” ujarnya.
Menurut penilaiannya, penetapan UMP harusnya tidak dikaitkan atau diindikatorkan dengan masalah kondisi ekonomi atau penyerapan tenaga kerja.
Hal senada dikemukakan Rahman Nanang Riduan, mengingat hingga saat ini masih banyak hak-hak buruh belum terpenuhi.
Karena itu, setiap tanggal 1 Mei yang ditetapkan sebagai Hari Buruh (May Day) atau setiap tahun ditetapkannya UMP menjadi rutinitas buruh untuk menyuarakan aspirasinya kepada petinggi pengambil kebijakan di negara ini.
“Umumnya aspirasi disampaikan terkait tuntutan buruh soal peningkatan kesejahteraan agar mereka bisa membiayai kebutuhan keluarga yang lebih baik,” ujarnya.
Rahman Nanang Riduan menilai, aspirasi yang disampaikan tersebut sangatlah wajar karena dari sekian kelas masyarakat di Indonesia yang belum sejahtera paling banyak salah satunya adalah buruh.
Termasuk Kota Banjarmasin, masih banyak buruh atau karyawan yang bekerja di perusahaan yang menerima upah atau gaji sangat rendah.
“Bahkan tidak sedikit yang dibayar jauh di bawah UMP, kendati ada peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7 tahun 2013 telah menetapkan tentang Upah Minimum,” tandasnya.
Ia mengemukakan, UMP biasanya disesuaikan setiap tahun dan ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan dan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri unsur pemerintah, akademisi, serikat buruh buruh serta pengusaha.
Rahman Nanang Riduan berpendapat, ada beberapa faktor yang menyebabkan kesejahteraan buruh masih rendah. Salah satunya karena kenaikan upah atau gaji buruh tidak diimbangi dengan kenaikan harga berbagai bahan pokok.
Faktor lainnya, adalah regulasi kebijakan pengupahan seringkali memberikan ruang ketidakmampuan mengontrol upah.
“Selain masih lemahnya penegakkan aturan yang melanggar terkait ketentuan UMP, sehingga nasib buruh masih jauh dari kata sejahtera,” katanya.
Disebutkan, pada 2021 UMP Kalsel yang dituangkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalsel ditetapkan sebesar Rp2.877.447 atau masih sama seperti 2020 lalu.
Kebijakan tidak adanya kenaikan UMP tersebut atas pertimbangan kondisi sebagian besar perusahaan di Kalsel yang terdampak pandemi Covid-19.
Dengan penghasilan seperti ini, bagi karyawan atau buruh yang sudah berkeluarga tidaklah cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka. “Apalagi buruh yang harus dengan terpaksa menerima penghasilan di bawah UMP,” katanya.
Ia berharap seiring melandai Covid-19 dan mulai bangkitnya kembali perekonomian kiranya pemerintah mempertimbangkan kembali aspirasi yang disampaikan buruh.
“Seperti kenaikan UMP 2022 di Kalsel yang ditetapkan 1,01 persen atau naik hanya Rp29 ribu,” harapnya. (nid/K-7)