Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Dewan dan Pemko Sepakati 21 Raperda Prolegda 2022

×

Dewan dan Pemko Sepakati 21 Raperda Prolegda 2022

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin,KP- DPRD Kota Banjarmasin bersama pihak Pemko, Senin (22/11/2021) menggelar rapat untuk membahas usulan program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2022.

Dari rapat dilaksanakan antara Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Bagian Hukum Pemko itu, disepakati sebanyak 21 Raperda yang akan menjadi Prolegda tahun 2022.

Kalimantan Post

Anggota Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin Deddy Sophian menyebutkan, dari sebanyak 21 Raperda itu 7 Raperda diantaranya merupakan usul inisiatif dari pihak dewa.

Adapun 7 Raperda inisiatif dewan, kata dia, diantaranya Raperda tentang Kerjasama Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Raperda tentang UMKM dan Ketenaga Kerjaan, Raperda tentang Pengelolaan Kearsipan dan Raperda tentang penyelenggaraan toleransi bermasyarakat.

Sedang pihak Pemko Banjarmasin ujarnya diantaranya,. mengajukan Raperda tentang Cagar Budaya, Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah, Raperda tentang Kepemudaan.

“Ada pula Raperda tentang Penyelenggaraan permukiman dan Perumahan, kemudian Raperda perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” katanya seraya menambahkan Raperda yang diajukan Pemko ini sebagian revisi atas Perda sebelumnya.

Selain Raperda yang sifatnya pengaturan kata Deddy Sophian , tak ketinggalan Raperda tentang APBD perubahan dan APBD murni 2023.

Disebutkan, jumlah Prolegda tahun 2022 itu sama yang diprogramkan dalam 2021 tahun ini. Dia pun menyampaikan, pihaknya di dewan akan bekerja maksimal untuk mencapai target pembahasan Prolegda 2022 nanti sebagaimana komitmen bersama sudah disepakati dengan pemerintah kota.

Ia juga memaparkan, dalam mempersiapkan prolegda tahun 2022 Bapemperda juga telah menampung usulan komisi atau fraksi, termasuk usulan masyarakat yang disampaikan melalui kegiatan reses anggota dewan.

Menurut dia, Raperda yang diusulkan atas usul inisiatif dewan tersebut mayoritas untuk mengikuti penyesuaian terhadap UU Nomor : 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Alvina, Siswi SMAN 1 Rantau Wakili Kalsel di Paskibraka Nasional 2025

Dijelaskan, rapat paripurna penandatangan nota kesepahaman prolegda antara DPRD dengan Pemko Banjarmasin tahun 2022 nantinya paling lambat disepakati sebelum akhir Nopember atau sebelumnya disahkannya RAPBD tahun 2022. (nid/K-3)

Iklan
Iklan