Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Dewan Usul Dua Raperda Soal Retribusi Izin TKA dan Pesantren

×

Dewan Usul Dua Raperda Soal Retribusi Izin TKA dan Pesantren

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin,KP – DPRD Kota Banjarmasin mengajukan usul inisiatif dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (23/11/2021).

Dua Raperda yang diajukan adalah Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing dan Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.

Baca Koran

Menanggapi dua Raperda yang diajukan dewan, Walikota Banjarmasin yang hadir pada rapat paripurna tahap I dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya menyatakan apresiasinya untuk dibahas lebih lanjut.

Masalahnya kata Ibnu Sina karena payung hukum itu dalam rangka meningkatkan salah satu potensi pendapatan asli daerah (PAD)

Diungkapkan. ketika Wakil Menteri Hukum dan HAM berkunjung ke Banjarmasin beberapa waktu lalu sempat menyinggung tenaga asing yang bekerja di kota ini.

Menurut Ibnu Sina , dari laporan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarmasin, warga negara asing atau yang bekerja di Banjarmasin lebih 50 orang.

Dikatakan, terhadap perusahaan yang mempekerjakan warga negara asing wajib mengurus dokumen perizinan dan membayar retribusi.

Dalam memungut setiap retribusi kata Ibnu Sina tentunya harus ada dasar dan payung hukum yang dibuat oleh pemerintah daerah bersama pihak dewan.

Walikota menyatakan tidak merasa khawatir pekerjaan asing banyak membanjiri kota ini.

” Karena sesuai aturan lebih tinggi syarat untuk mempekerjakan warga asing haruslah memiliki keahlian khusus, sehingga tidak perlu dikhawatirkan mengancam tenaga kerja lokal,” ujarnya.

Menyinggung Raperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren Walikota Ibnu Sina mengatakan. dengan adanya payung hukum ini diharapkan peran pemerintah daerah dalam hal ini Pemko Banjarmasin pengembangan pondok pesantren di Banjarmasin lebih maju lagi.

Ia mengatakan, salah kendala yang dihadapi pondok pesantren terutama dikelola yayasan swasta adalah salah satunya soal pendanaan dan pembinaannya berada di bawah Kementerian Agama.

Baca Juga :  Pembahasan RAPBD-P Banjarmasin Dimulai, Ketua DPRD Ingatkan Transparansi

Lebih Ibnu Sina menandaskan, saat Pilkada lalu hingga dirinya bersama Arifin Noor terpilih menjadi Walikota dan Wakil Walikota periode 2021-2024 sudah menyampaikan janji politik salah satunya yaitu, berusaha meningkatkan kemajuan pengembangan pondok pesantren di kota ini.(nid/K-3)

Iklan
Iklan