Banjarmasin, KP – Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang gadis bernama Tiara Nabila, akibat diserempet mobil truk dump di Jalan Suprapto, Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Rabu (3/11) sore kemarin menyita perhatian publik.
Pasalnya, warga Jalan Simpang Belitung, Gang Serumpun, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin itu tewas secara mengenaskan tepat di depan Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin sekitar pukul 17.45 WITA.
Padahal, di jam tersebut aktivitas truk angkutan masih dilarang untuk melintas di ruas jalan kota. Sedangkan peristiwa itu terjadi tepat berada di kawasan yang bisa dikatakan Kota Banjarmasin.
Hal ini menimbulkan banyak keluhan dari warga, bahkan dituding menjadi penyebab kecelakaan yang terjadi kemarin.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu-lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Slamet Begjo mengakui, bahwa selama pandemi memang terjadi penambahan jumlah truk yang melintas di jalan kota, bahkan melanggar aturan waktu yang sudah ditetapkan.
“Dari pengamatan kami, truk-truk besar ini banyak berseliweran di jalan kota pada sore hari. Tapi untuk pagi hati mereka masih tertib,” ucapnya pada awak media lewat sambungan telepon, Kakis (4/11) sore.
Ia menjelaskan, di pagi hari, mobil angkutan beroda 6 atau lebih tidak boleh masuk dan melintas di jalan kota mulai pukul 6.00 sampai 9.00 WITA.
Sedangkan di sore hari, mobil-mobil angkutan besar jenis truk tidak boleh masuk ke jalan kota milai pukul 16.00 sampai dengan 18.00 WITA.
“Selama pandemi ini, hanya aturan di jam pagi saja yang efektif. Sorenya kami lihat masih banyak yang melanggar,” ujarnya.
Benar saja, dari pantauan awak media di lapangan pada Kamis (4/11) sore sekitar pukul 16.11 WITA. Terlihat truk angkutan yang hilir mudik di pertigaan atau Bundaran KB. Ada yang mengarah ke Jalan Sutoyo S, begitu juga sebaliknya tanpa adanya patroli atau pengawasan dari pihak berwenang.
Lantas, mengapa hal tersebut dibiarkan?
Terkait hal itu, Slamet mengaku bahwa pihaknya tidak bisa melakukan tindakan kepada sopir yang melanggar batas jam operasional di jalan-jalan kota.
“Kita tidak bisa menindaknya, karena itu merupakan kewenangan dari pihak Kepolisian. Kami tidak bisa melarang, kewenangan kami hanya sebatas memasang rambu dan himbauannya saja,” ungkapnya.
Padahal menurutnya, truk hanya boleh melintas ketika sebelum atau melewati wajtu yang sudah ditentukan.
“Karena ini sudah diatur sejak tahun 2009, karena itu, kami minta kesadaran para sopir untuk bisa mengikuti aturan yang ada,” tuntasnya.
Sebelumnya, diketahui, Sat Lantas Polresta Banjarmasin telah mengamankan seorang berinisial, AS (26), sopir truk maut yang terlibat dalam kecelakaan di Jalan R Suprapto (depan gedung Mahligai Pancasila) yang menewaskan TN (17), Rabu (3/11/2021) sekitar pukul 17.45 Wita.
Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya pun tak memungkiri kondisi ini. Ia menduga maraknya truk masuk ke jalan kota setelah jembatan Sei Alalak selesai dan diresmikan.
“Jadi mereka yang dari pelabuhan dan luar kota melintas (dalam kota) karena ingin menuju jembatan Sei Alalak untuk menuju Kalteng atau Kabupaten Barito Kuala,” ucapnya, Kamis (5/11) siang.
Hal ini menjadi PR dan catatan Satlantas Polresta Banjarmasin untuk duduk bersama dengan Balai Jalan dan Dinas Perhubungan Banjarmasin guna menentukan langkah-langkah ke depan.
Disamping itu pihaknya juga tidak bisa serta merta melarang truk-truk yang mendorong distribusi barang dari satu wilayah ke wilayah lain untuk melewati Banjarmasin.
Ia menilai, kondisi tersebut diakibatkan lahtaran masih rusaknya satu-satunya jalan lingkar yang dimiliki, yaitu Jalan Soebarjo yang biasa digunakan oleh sopir truk dan angkutan berat untuk menuju wilayah Kalteng dan Batola.
Namun disisi lain, jika dibiarkan dan tidak diatur akan menimbulkan gangguan Kamseltibcar lalu lintas di Banjarmasin.
“Makanya kita akan duduk bersama guna mencarikan solusi terbaik. Apakah waktunya yang diatur, rute yang dilalui maupun apakah akan ada rambu-rambu tambahan,” lanjutnya. (Zak/KPO-1)