Kuala Kapuas, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menggelar rapat paripurna ke 7 masa persidangan I Tahun 2021 dengan agenda penyampaian Nota Keuangan APBD Tahun Anggaran 2022, Kamis (18/11).
Adapun rapat tersebut dibuka langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas Yohanes serta turut dihadiri Wakil Bupati Kapuas Muhammad Nafiah Ibnor, perwakilan unsur Forkopimda, seluruh anggota DPRD, Asisten II Salman, Kepala SOPD Kabupaten Kapuas dan seluruh tamu undangan.
Wakil Bupati Kapuas Muhammad Nafiah Ibnor, dalam penyampaiannya mengungkapkan bahwa dalam rapat ini disampaikan pengantar nota keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2022 pada rapat paripurna ke 7 masa Persidangan I Tahun sidang 2021.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah yang disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan dan kemampuan pendapatan daerah.
”Beberapa waktu yang lalu kita telah menyepakati bersama kebijakan umum APBD, prioritas dan plafon anggaran APBD Tahun anggaran 2022 yang menjadi acuan sekaligus merupakan rangkaian dari penyusunan tentang APBD rancangan Kabupaten Tahun Anggaran 2022,” katanya.
Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun anggaran 2022, bahwa selain harus menganggarkan belanja-belanja yang bersifat mandatory spending atau belanja-belanja yang sudah di atur oleh peraturan perundangan.
Ia berharap semoga penyampaian tersebut mendapat tanggapan yang positif dari pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas. “Pada saatnya nanti secara bersama-sama dapat dibahas sesuai tahapan-tahapan pembahasan yang telah ditentukan sesuai tata tertib dewan yang terhormat,” demikian Muhammad Nafiah Ibnor. (Al)