Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Ibnu Minta Inspektorat Dalami Dugaan Pungli Iuran HKN

×

Ibnu Minta Inspektorat Dalami Dugaan Pungli Iuran HKN

Sebarkan artikel ini
Hal 9 2 Klm Ibnu dan Macli
KETERANGAN- Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina bersama Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin saat ditemui awak media di lobi Balai Kota.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin, Taufik Rivani mengatakan bahwa pengawasan yang dilakukan pihaknya kini sedang berproses

BANJARMASIN, KP – Inspektorat Kota Banjarmasin akhirnya mendapat tugas untuk mensalami kasus dugaan pungli yang terjadi dalam iuran aneh Hari Kesehatan Nasional (HKN).

Baca Koran

Saat dikonfirmasi, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, mengaku sudah meminta pihak Inspektorat Kota Banjarmasin untuk bergerak.

Mempelajari, kemudian sesegeranya memperjelas permasalahan yang terjadi.

“Kami sudah sampaikan ke Plt Kepala Inspektorat, agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk mengawasi dan melakukan pengecekan,” ujarnya saat ditemui awak media di lobi Balai Kota, Kamis (18/11).

Sementara itu diketahui, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin, Taufik Rivani mengatakan bahwa pengawasan yang dilakukan pihaknya kini sedang berproses.

“Kami bergerak sejak Senin (15/11) tadi. Sesuai dengan arahan pak wali kota,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Kamis (18/11).

Taufik menjelaskan, pihaknya sedang melakukan upaya mencari, mengumpulkan berbagai bahan keterangan atau pulbaket. Yang untuk selanjutnya, diolah dan disajikan kepada pimpinan sebagai bahan masukan pimpinan.

“Ya, kami akan memanggil pihak yang bersangkutan nantinya. Tapi sebelum itu, kami perlu mengumpulkan bahan keterangan terlebih dahulu. Ya, mungkin salah satunya juga Ketua Pelaksana HKN,” tambahnya.

Disinggung terkait seberapa lama waktu yang dibutuhkan untuk segala prosesnya, Rivani menyebut selama 14 hari atau dua pekan.

Lantas, bagaimana apabila ke depan, ada temuan yang mengarah bahwa penarikan iuran di perayaan HKN, justru dikategorikan pungutan liar atau pungli?

Terkait hal itu, Taufik menjelaskan bahwa tentu bakal ditinjau lebih jauh. Tentunya, juga nantinya berkaitan dengan persoalan kepegawaian.

“Intinya, kami memproses sesuai prosedur dan standar undang-undang yang berlaku,” tutupnya.

Baca Juga :  Serap Aspirasi Warga, Anggota DPRD Kota Banjarmasin Laksanakan Reses

Lalu, bagaimana dengan sikap Machli Riyadi selaku Kepala Dinas Kesehatan menghadapi pemanggilan dari Inspektorat itu?

Terkait hal itu, Machli mengaku juga bakal menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi kepada pihak inspektorat.

Utamanya, ketika nantinya pihaknya bakal dipanggil dan dimintai keterangan.

“Kami siap, tapi sejauh ini kami belum menerima pemanggilan (dari inspektorat). Sebagai bentuk tanggung jawab institusi, kami akan hadir dalam panggilan itu. Termasuk bila panggilan yang ternyata datang dari pihak kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin dipastikan memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, dengan tujuan mengkonfirmasi kabar adanya penarikan iuran saat perayaan puncak Hari Kesehatan Nasional (HKN) Ke 57 beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Norlatifah mengatakan, selain mengkonfirmasi perihal iuran tersebut, pemanggilan juga sekaligus membahas program kerja Dinkes Kota Banjarmasin di Tahun 2022.

“Kami jadwalkan seusai salat Jumat. Kami ingin mendengar penjelasan Dinkes terkait iuran HKN itu,” ucapnya saat ditemui awak media belum lama tadi. (Zak/K-3)

Iklan
Iklan