Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Karli Hanafi Sosialisasikan Peraturan Pemerintah Tentang Pendaftaran Tanah

×

Karli Hanafi Sosialisasikan Peraturan Pemerintah Tentang Pendaftaran Tanah

Sebarkan artikel ini
hAL 9 25 klM kARLI
SOSIALISASI - Kegiatan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Pemerintah no 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah di Desa Bantuil, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala, Sabtu (20/11). (KP/Lili)

Marabahan, KP – Anggota DPRD Provinsi Kalsel, DR.H.Karli Hanafi Kalianda, SH.MH, Sabtu mensosialisasikan/penyebarluasan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

Sosialisasi dilaksanakan di Desa Bantiung, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala, Sabtu (20/11/2021), menampilkan nara sumber Norrita Dahlia, SH,MH, Kasi Penetapan Hak dan Penda, taran Hak, Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala.

Baca Koran

Mengawali kegiatan sosialisasi yang dihadiri Kepala Desa Bantuil, Syahbuddin serta tidak kurang dari 50 orang warga setempat, Karli menjelaskan bahwa  DPRD sebagai lembaga perwakila rakyat daerah yang merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah, salah satu tugasnya menjalankan fungsi legislasi.

“Pelaksanaan fungsi legislasi dilakukan dengan menjalankan tugas dan kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah termasuk mensosialisasikan peraturan pemerintah seperti yang dilakukan ini,” ujar Karli Hanafi.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel ini juga menjelaskan bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada pemegang ha katas tanah dalam Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997 diberikan penegasan mengenai sejauh mana kekuatan pembuktian sertifikat yang dinyatakan sebagai alat pembuktian yang kuat oleh PPAT.

Sedangkan nara sumber, Norrita Dahlia, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan, Kabupaten Barito Kuala antara lain menjelaskan bahwa pendaftaran tas tanah bisa dilakukan dengan du acara, yaitu secara sistematik yang meliputi wilayah satu desa atau kelurahan atau sebagiannya, terutama dilakukan atas prakarsa pemerintah.

Kemudian pendaftaran tanah secara sporadik, yaitu pendaftaran mengenai bidang-bidang tanah atas  permintaan pemegang atau penerima hak bersangkutan secara individual atau massal.

Dikatakan juga, tujuan pendaftaran tanah untuk menghimpun dan menyediakan informasi yang lengkap mengenai bidang-bidang tanah yang dipertegas dengan pembukuan bidang tanah yang data fisik dan atau data yuridisnya belum lengkap atau masih disengketakan.

Baca Juga :  Cegah Ledakan Penduduk, Yamin Pinta Peran Aktif Bapak-bapak Matangkan Perencanaan

Kegiatan sosialisasi ini mendapat perhatian antusias dari peserta yang hadir. Warga dengan serius menyimak materi demi materi yang disampaikan, demikian pula saat sesi tanya jawab, warga mempertanyakan beberapa permasalahan menyangkut pertanahan. (lia/K-3)

Iklan
Iklan