Banjarbaru, KP– Kedapatan miras (minuman keras) dan Alat DJ, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti, tutup D’Lagend, Rabu (24/11/2021) dinihari.
Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin didampingi Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid, Kepala Kejari Banjarbaru Andri Irawan, serta Dandim 1006/ Martapura melaksanakan inspeksi mendadak di tempat-tempat hiburan malam yang disinyalir menyalahi ijin diterbitkan.
Dari hasil lapangan di kafe D’Lagend Walikota mendapati pengunjung yang masih berada di lokasi meski waktu sudah menunjukkan pukul 24.00 WITA serta miras yang tengah di konsumsi termasuk alat musik DJ yang tengah dimainkan.
Aditya kontan membubarkan aktivitas karaoke THM tersebut, dan memeriksa surat perijinan yang di miliki.
Rupanya Kafe D’Lagend hanya memiliki ijin kafe dan live musik.”Izinnya hanya kafe live musik. Tetapi praktiknya ada diskotik, miras dan karaoke,” sebut Aditya.
Untuk itu kafe D’Legend untuk mendapat mendapatkan sanksi SP 2 dan di segel selama 1 bulan, karena sebelumya sudah dapat Surat Peringatan (SP).
“Jika nantinya kami dapati pelanggaran lagi, dipastikan akan langsung kami kasih surat peringatan ketiga dan langsung kami cabut izinnya,” tegasnya.
Salah satu pengelola Kafe D’Lagend, Vera menyebutkan jika miras yang ada di kafe tersebut bukan dari pihaknya namun di suplai dari salah satu oknum kepolisian.
“Barangnya dari polisi pak. Kami gak menyediakan disini” aku Vera.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid menjelaskan dalam giat kali ini memang benar ditemukan adanya miras yang sudah di konsumsi.
Sedangkan untuk penyuplai miras tersebut akan langsung di selidiki lebih detail.
“Tentu akan kami cek di lapangan dan dipastikan kami melakukan pemeriksaan lebih detil tentang info tersebut” jelas AKBP Nur Khamid.
Aditya menambahkan, pemerintah kota dalam hal ini akan terus mengawasi para pelaku usaha-usaha yang ada di Banjarbaru.
“Jika semua perizinannya sesui dengan apa yang dilakukan, tentu akan kita dukung, dan diberikan pembinaan.
Tapi sebaliknya jika tidak sesuai maka akan kami tindak, utamanya kegiatan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan,” pungkasnya. (Dev/K-2)