Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Olahraga

Kisruh Perbakin HSS,
KONI HSS Layangkan SP ke Pengprov Perbakin

×

Kisruh Perbakin HSS,<br>KONI HSS Layangkan SP ke Pengprov Perbakin

Sebarkan artikel ini
13 2klm koni hss jpg
Ketua Harian Perbakin Kalsel, Hadi Gema (kiri).Rapat pleno KONI HSS. (Kp/tor)

Kisruh di Perbakin HSS, berbuntut panjang. KONI setempat mengeluarkan SP (Surat Peringatan) pada Pengprov Perbakin Kalsel

Kandangan, KP – Kisruh kepengurusan cabang (Pengcab) Persatuan Berburu dan Menembak Seluruh Indonesia (Perbakin) Hulu Sungai Selatan (HSS) berbuntut panjang.

Baca Koran

Bahkan, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) HSS sampai mengeluarkan surat peringatan (SP), kepada Pengurus Provinsi (Pengprov) Perbakin Kalimantan Selatan (Kalsel).

Isi SP tersebut yakni, meminta Pengprov Perbakin Kalsel segera mengukuhkan Pengcab Perbakin HSS, dari hasil rapat pleno KONI HSS 6 Agustus 2021 lalu. KONI memberikan jangka waktu sampai 23 Nopember 2021, atau 7 hari dari SP tersebut dikeluarkan. Jika masih diindahkan akan dilanjutkan dengan SP2 dan SP3.

Sanksinya, Pengcab Perbakin HSS berpotensi dicabut status sebagai anggota KONI HSS, yang berakibat tidak bisa berkegiatan, bahkan dalam berpartisipasi di Porprov XI Kalsel.

Sebelumnya terjadi kisruh dualisme kepengurusan Pengcab, yang membuat KONI HSS terpaksa ikut campur dan mengambil alih.

“Maaf tidak ada yang perlu dikomentari, kami Pengprov tidak ada urusan gengan KONI Kabupaten,” ucap Ketua Harian Pengprov Perbakin Kalsel, Hadi Nugraha Gema saat dikonfirmasi Kalimantan Post lewat pesan Whatsapp.

Ia menegaskan Perbakin mengurus rumah tangga sendiri, organisasi resmi dengan AD ART sendiri, dan ada akta notaris. Serta hanya berurusan dengan induk olahraga di provinsi.

Ia mengungkapkan, sudah ada caretaker dibentuk untuk melaksanakan pembentukan kepengurusan.

“Intinya berdasarkan kesepakatan kedua kubu yang berselisih di Banjarmasin saat itu, agar kepengurusan Perbakin HSS dikembalikan ke Pengprov, dalam arti kepengurusan Perbakin HSS dibekukan sementara. Dengan dasar itu, dibentuklah caretaker untuk menyelesaikan pembentukan kepengurusan baru. Jadi intinya kami tidak tinggal diam, makanya biarkan caretaker bekerja dulu,” jelasnya.

Diungkapkannya, hasil kerja caretaker saat ini sudah final dan tinggal menunggu waktu.

Wakil Sekretaris Umum KONI HSS Mahyuni mengatakan, tidak ada ketentuan yang melarang KONI Kabupaten memberikan SP kepada siapapun, sejauh tujuannya untuk kepentingan atlet dan pelatih di bawah naungan.

Ia membeberkan, akibat dualisme dan dibekukannya Perbakin HSS saat ini dana Pelatkab tidak bisa disalurkan. Dampaknya, selama tujuh bulan atlet dan pelatih terlantar tidak bisa latihan.

Mahyuni menjelaskan, KONI merupakan organisasi multi Cabor. “Bukan hanya level organisasi cabor, AD ART KONI disusun dan disahkan semua Cabor anggota KONI termasuk Perbakin salah satunya,” tambahnya.

KONI HSS menilai adanya keberpihakan salah satu kubu dan sikap tidak netral, sehingga memutuskan menggunakan kewenangan ambil alih Pengcab.

“Tidak ada untungnya bagi KONI HSS dalam mengambil alih, malah menambah beban kerja KONI HSS. Tetapi AD ART KONI mengamanatkan demikian, demi prestasi dan atlit harus dilaksanakan,” tegasnya.

Terkait caretaker dari Pengprov, Mahyuni berujar, penunjukan caretaker sesuai AD ART Perbakin hanya boleh dilakukan oleh Pengurus Besar (PB) Perbakin, yang saat ini baru ditunjuk dan belum selesai.

Sedangkan, caretaker sebelumnya hanya ditandatangan Ketua Harian Pengprov, yang berarti hal itu cacat hukum. Pihak Pengprov Perbakin belum memberikan keterangan jelas, terkait caretaker saat ini. (tor/k-9)

Baca Juga :  Barcelona Kian Nyaman di Puncak Klasemen Usai Taklukkan Celta Vigo 4-3
Iklan
Iklan