Tidak ada dasarnya sebagai Komisaris untuk memberhentikan
BANJARMASIN, KP – Kisruh dana di perusahaan PT KCV (Karias Connect Vision) bergerak bidang TV Kabel di Amuntai, berakhir adanya laporan ke Polian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel).
Dari keterangan, Selasa (9/11) semua atas dugaan penyimpangan dana, hingga Komisaris Utama dan Komisaris PT KCV dilaporkan oleh Abdul Hadi, selaku Direktur Utama di perusahaan tersebut ke Dit Reskrimum Polda Kalsel.
Abdul Hadi, selaku Direktur Utama PT KCV di, Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Ia didampingi Kuasa Hukumnya Dr. H Fauzan Ramon, SH, MH, sejak Senin (8/11) telah menyampaikan laporan ke Polda Kalsel.
“Itu sehubungan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan wewenang, termasuk penyalahgunaan dana yang dilakukan JB, selaku Komisaris Utama dan IH, selaku komisaris di perusahaan itu,” ujar Fauzah Ramon, kepada wartawan.
Keduanya disebut pasangan suami istri di perusahaan yang bergerak di bidang TV Kabel di Amuntai.
Bahkan dalam keterangannya, Abdul Hadi menyatakan, sejak Juli 2021, dirinya oleh Komisaris Ida Handayani, secara sepihak tidak diperbolehkan masuk kantor lagi.
Namun dengan janji tetap dapat gaji, tapi ternyata sejak Agustus 2021 tidak lagi mendapatkan gaji hingga Selasa (9/11).
Hal yang sama juga diterima oleh Rusman Setiana, Direktur Perusahaan, yang bahkan sejak perusahaan berdiri sampai kemarin, ungkap Abdul Hadi, tidak menerima gaji.
Selaku Kuasa Hukum Abdul Hadi dan sekaligus kuasa hukum Direktur Rusman Setiana, Fauzan Ramon menyatakan, secara hukum tidak dibenarkan.
Karena tidak ada wewenang komisaris untuk memberhentikan seseorang, termasuk Komisaris Utama juga tidak dapat melakukan hal ini, karena hanya mengawasi perusahaan.
“Kalau hanya sepihak, dan tidak ada dasarnya sebagai Komisaris untuk memberhentikan, baik secara lisan maupun tulis, secara hukum tidak dibenarkan,” ungkap Fauzan.
Sehingga Abdul Hadi dan Rusman Setiana, tetap menuntut haknya, karena selama ini secara hukum berdasarkan Undang-undang Perseroan Terbatas.
Abdul Hadi tetap sebagai Direktur Utama dan Rusman Setiana tetap sebagai Direktur Perusahaan.
Selain itu, pihaknya menurut Fauzan Ramon, juga menyampaikan persoalan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), yang menyelesaikan sengketa antara Karyawan dengan Perusahaan.
Sedangkan menyinggung laporan ke Polda Kalsel yang disampaikan tersebut, lanjutnya, selama ini di mana-mana kalau Perusahaan, dana-dana yang masuk dari luar, bergerak dalam TV Kabel, dimana iuran dari luar (dari masyarakat) untuk satu rumah sebesar Rp 30.000.
Dan pelanggannya sekitar 6 ribu, yang berarti mencapai hampir Rp 187 juta perbulan, yang seharusnya dimasukkan ke rekening perusahaan.
“Tapi selama ini tidak ada. Itu kan kejanggalan. Bahkan menjadi janggal lagi, Komisaris Utama termasuk Komisaris, tiap bulan minta transfer ke rekening pribadi masing-masing,” ucapnya.
“Komisaris Utama minta transfer ke rekening pribadinya sebesar Rp 30 juta perbulan dan Komisaris minta transfer Rp 6 juta.
Yang dilakukan sejak 2010, dengan total seluruhnya sekitar 2 milyar 400 juta rupiah lebih,” tambah Fauzan dan dilengkapi informasi Abdul Hadi.
Laporan yang disampaikan ke Polda Kalsel, tambah Fauzan Ramon, terkait pertanggung jawaban dari Komisaris Utama dan Komisaris, karena bukan hak milik pribadi.
Tapi milik perusahaan, yang tidak sepantasnya dan tidak seharusnya masuk ke rekening pribadi.
Sedangkan ke sidang PHI, karena belum jelasnya status Abdul Hadi dan Rusman Setiana.
Namun secara hukum, tegas Fauzan Ramon, Abdul Hadi tetap sebagai Direktur Utama, tanpa ada surat yang jelas untuk pemberhentian tersebut.
“Dalam perusahaan ini, baik Abdul Hadi selaku Direktur Utama maupun Rusman Setiana selaku Direktur Perusahaan, masing-masing memiliki 500 lembar saham dan sampai saat ini tidak menerima hasil pembagian laba perusahaan dari saham yang mereka miliki,” jelas Fauzan Ramon. (K-2)