Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Lulus Sertifikasi Kurator Setelah Perjuangan Panjang

×

Lulus Sertifikasi Kurator Setelah Perjuangan Panjang

Sebarkan artikel ini
IMG 20211119 WA0016 scaled

Banjarmasin, KP – Perjuangan panjang nan melelahkan yang dilakukan oleh pengacara Banjarmasin ini akhirnya berbuah manis.

Muhammad Rizky Hidayat S.H M.Kn yang juga sebagai Sekretaris Jendral Young Lawyers Committee ( DPN PERADI ) dinyatakan lulus dalam pendidikan dan ujian kurator, yang diselenggarakan Komite Bersama antara Kemenkumham dengan salah satu organisasi profesi Kurator.

Kalimantan Post

“Alhamdullilah, saya dinyatakan lulus dalam ujian sulit ini. Memang, untuk menjadi kurator dan pengurus, harus menjalani sejumlah ujian yang ketat melalui organisasi yang berlaku di Indonesia,” ujarnya, Jumat (19/11).

Ia menambahkan, setelah melewati proses panjang ujian kurator, akhirnya semua terbayar dengan dinyatakan lulus ujian sertifikasi kurator dan pengurus Angkatan 7 Tahun 2021 Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI).

IMG 20211119 WA0015 scaled

“Perjuangan kami selama mengikuti ujian telah usai, dengan predikat lulus ujian sertifikasi kurator. Dalam surat yang dikeluarkan HKPI (Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia), ditanda tangani Dr Soedeson Tandra SH, MHum sebagai Ketua Umum dan H Martin Erwin, SH MH sebagai Sekretaris Jenderal,” katanya lagi

“Mudah-mudahan, atas ijin Allah SWT kami akan melakukan tugas kami sesuai dengan amanah dan ucapan terima kasih pun untuk keluarga HKPI, yang telah menerima kami sebagai bagian dari keluarga Himpunan Kurator Dan Pengurus Indonesia,” ucapnya.

Menurutnya, pada tanggal 19 November, akan dilantik sebagai Kurator dalam acara Inagurasi HKPI angkatan 7 di hotel Mercure Ancol – Jakarta

Ia menambahkan, tugas Kurator yang paling fundamental adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit. Dalam melakukan tugas ini, kurator memiliki satu visi utama yaitu mengambil keputusan yang terbaik untuk memaksimalkan nilai harta pailit.


Kurator sebagai tenaga ahli juga memiliki otoritas yang selanjutnya akan melakukan pengelolaan terhadap harta kekayaan debitor setelah adanya putusan pailit yang menyatakan bahwa debitor tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengelola kekayaan, dan untuk harta kekayaan debitor telah berada dalam sita umum.

Baca Juga :  PD Pasar Ngotot Tarif Keamanan dan Kebersihan Layak

Kewenangan tersebut yang membuat kurator tidak harus memperoleh persetujuan dari dan atau menyampaikan pemberitahuan dahulu kepada debitor atau salah satu organ debitor. Termasuk diantaranya keputusan untuk melakukan pinjaman dari pihak lain untuk meningkatkan nilai harta pailit.

Kewenangan kurator yang memang dijamin oleh Undang-undang tidak membuat kurator lepas dari pengawasan.

“Dalam melaksanakan tugas sebagai kurator, pengadilan juga menetapkan hakim pengawas yang bertugas untuk mengawasi kewenangan dan pelaksanaan tugas kurator agar kurator senantiasa menjalankan kewenangan dan tugasnya dalam batas yang ditentukan dalam UU Kepailitan,” imbuhnya (opq/K-1)

Iklan
Iklan