Marabahan, KP – Anggota Komisi III DPRD Kalsel, H Hasanuddin Murad gencar melakukan sosialisasi Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
“Karena ini sangat penting dalam perkembangan dunia usaha, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit,” kata Hasanuddin Murad pada sosialisasi Perda Nomor 2 tahun 2013 kepada puluhan pelaku usaha perkebunan sawit Desa Karya Tani Kecamatan Barambai Kabupaten Barito Kuala, kemarin di Despacito Café Marabahan.
Menurut Hasanuddin Murad, pengembangan perkebunan kelapa sawit harus dibarengi meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama pelaku usaha perkebunan terhadap berbagai peraturan perundangan yang berlaku.
“Salah satunya, Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan,” tambah politisi Partai Golkar.
Hasanuddin Murad menambahkan, Perda ini tidak secara detil membahas mengenai perkebunan kelapa sawit, namun didalamnya mengatur hak dan kewajiban serta ancaman hukuman yang wajib diketahui dan ditaati oleh semua pelaku usaha perkebunan, baik yang berskala besar (perusahaan) maupun skala kecil yang dikelola secara perorangan.
“Jadi pelaku usaha perkebunan harus memahami hak dan kewajibannya dalam mengembangkan perkebunan, terutama di Kabupaten Barito Kuala,” tambah mantan Bupati Barito Kuala ini.
Diakui, pada dasarnya Perda ini mewajibkan kepada setiap pelaku usaha perkebunan, baik usaha budidaya maupun usaha pengolahan hasil perkebunan atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik agar melengkapi usahanya dengan surat izin pengelolaan usaha perkebunan dan surat izin pendukung lainnya.
“Usaha perkebunan ini harus dilengkapi surat izin pengelolaan usaha perkebunan dan surat izin pendukung lainnya,” ujar Hasanuddin Murad.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Barito Kuala, H Suwartono Susanto menambahkan, pihaknya akan membantu memfasilitasi kepada warga atau pelaku usaha perkebunan yang akan mengajukan permohonan izin usahanya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Disbunak Batola.
“Sesuai kewenangan, kami siap membantu menerbitkan Izin Usaha Perkebunan terintegrasi Pabrik (IUP), Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) dan Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P),” katanya.
Termasuk penerbitan STDB sebagai legalitas terhadap lahan kebun masyarakat yang membudidayakan komoditas perkebunan seperti sawit, kepala dalam, karet dan lain-lain. (lyn)