Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Oknum DPRD Tala Lepas Jeratan Hukum Perkara Shabu 1,84 Gram

×

Oknum DPRD Tala Lepas Jeratan Hukum Perkara Shabu 1,84 Gram

Sebarkan artikel ini
6 Dprd 2klm
Penjelasan juru bicara PN. (KP/Aqli)

Jaksa tidak bisa membuktikan dakwaannya dengan alat bukti yang hanya satu orang saksi

BANJARMASIN, KP – Sya (26) pada mula proses hukum dengan dijadikan tersangka di Kepolisian juga terdakwa di persidangan perkara dugaan kejahatan narkoba serta kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

Baca Koran

Namun akhirnya, oknum politisi yang juga anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut ini, lepas dari dakwaan dan tuntutan terkait dugaan kejahatan narkoba.

Ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin pengadil dan pemeriksa perkara memvonis Sya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama kesatu dan pertama kedua.

Dimana dalam dakwaan pertama kesatu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Sya bersalah melakukan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Lalu pada dakwaan pertama kedua, didakwa jaksa penuntut umum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Majelis Hakim tak sejalan dengan dakwaan dan keyakinan Jaksa Penuntut Umum.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama kesatu dan dakwaan pertama kedua.

Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan pertama kesatu dan dakwaan pertama kedua,” bunyi amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim dalam sidang, Kamis (11/11).

Artinya, tuntutan jaksa penuntut umum terkait dakwaan tersebut yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara tak dikabulkan.

Meski demikian, majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap Sya atas dakwaan kedua, yaitu tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam.

Dimana Sya divonis hukuman pidana penjara selama enam bulan dan lima belas hari oleh Majelis Hakim yang diketuai M Fatkan.

Dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa selama proses hukum berlangsung sejak Minggu (2/5/2021), pasca sidang vonis terdakwa diperhitungkan sudah memenuhi masa waktu penahanan sehingga dapat dibebaskan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng SH MH, kepada wartawan, mengatakan, seperti dalam salinan putusan bernomor 684/Pid.Sus/2021/PNBjm, jaksa penuntut umum, Nonie Ervina tak dapat membuktikan dakwaan pertama kesatu dan pertama kedua.

Dalam fakta persidangan kata Aris, dari 5 saksi yang diajukan penuntut umum dan 4 saksi ade charge yang diajukan terdakwa, hanya ada 1 yang bersaksi bahwa terdakwa Sya terbukti melakukan pidana seperti dalam dakwaan pertama kesatu dan pertama kedua.

Sedangkan saksi lainnya yaitu berinisial H yang dalam BAP pemeriksaan oleh penyidik menyatakan ada keterlibatan terdakwa Sya justru mencabut keterangannya dalam persidangan.

“Saksi H mencabut keterangan di BAP pemeriksaan penyidik, menyatakan narkotika jenis sabu yang disita adalah miliknya bukan milik terdakwa dan bersaksi tidak pernah memakai sabu bersama terdakwa.

Jadi dia cabut keterangan di persidangan,” terang Aris, Rabu (17/11).

Alat bukti lain pun seperti hasil tes urine terhadap terdakwa kata dia hasilnya negatif narkotika.

“Kalau melihat ini hanya ada satu saksi yang menerangkan bahwa barang bukti ini dari terdakwa, tapi dicounter juga oleh saksi ade charge,” jelas Aris.

“Intinya itu bahwa Jaksa tidak bisa membuktikan dakwaannya dengan alat bukti yang hanya satu orang saksi.

Sehingga Hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap masalah narkotikanya, tapi untuk sajamnya terbukti,” lanjutnya sambil memegang salinan putusan Majelis Hakim.

Dalam menjatuhkan suatu putusan pidana, Majelis Hakim kata dia memerlukan setidaknya dua alat bukti dan keyakinan Hakim.

Atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, pihak Jaksa Penuntut Umum kata dia menyatakan akan banding.

Diketahui sebelumnya, Sya aturut diamankan jajaran Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel di Kintap, Kabupaten Tanah Laut pada Sabtu (1/5/2011).

Sya dan satu tersangka lainnya berinisial H ditangkap Polisi atas hasil pengembangan setelah sebelumnya mengamankan dan menginterogasi tersangka lain berinisial MR yang kedapatan mentransaksikan narkoba jenis shabu seberat 1,84 gram. (K-2)

Baca Juga :  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut Jaksa KPK Selama 7 Tahun Penjara
Iklan
Iklan