Paringin, KP – Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Bagian Hukum Setdakab setempat menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Balangan Nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional, yang didalamnya ada mengatur satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri dan juga paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor, Selasa (23/11/2021) di Aula Benteng Tundakan kantor Bupati Balangan.
Kegiatan ini dibuka oleh Wabup Balangan H Supiani dan dihadiri Asisten, Staf Ahli, Kabag dan para Kepala OPD, Camat se Kabupaten Balangan.
Wabup H Supiani dalam membacakan sambutan Bupati Balangan menyampaikan, bahwa sosialisasi perundang-undangan ini merupakan sosialisasi berkaitan perjalanan dinas pegawai negeri atau pejabat negara khususnya dalam lingkup pemerintah daerah kabupaten Balangan.
Tujuannya, untuk menyampaikan secara teknis pelaksanaan perjalanan dinas yang diatur dalam Perbup tersebut, sebab menurutnya Perbup ini menjadi sebuah acuan dan sifatnya terikat.
Apalagi tambahnya, adanya terbit peraturan baru yang mengatur perihal yang sudah diatur sebelumnya.
“Itu tandanya ada kekurangan dalam peraturan yang lama atau telah terjadi perkembangan situasi yang mengundang perubahan yang cukup signifikan,” jelasnya.
Lanjut Supiani, terkait perjalanan dinas baik itu pegawai negeri atau pejabat negara sejak dulu selalu menjadi sorotan publik.
Sorotan itu ucap Wabup, selalu dikaitkan dengan besarnya biaya yang dipakai, serta manfaat perjalanan dinas tersebut bagi daerah atau masyarakat.
“Artinya perjalanan dinas telah menjadi salah satu jendela utama bagi publik untuk melihat dan menilai integritas pejabat dan aparatur negara,” terangnya.
“Kami garis bawahi peraturan baru tentang perjalanan dinas bukan hanya untuk dilaksanakan sesuai prosedur, namun harus diiringi dengan integritas dan rasa tanggungjawab yang tinggi,” tegas Supiani.
Orang nomor dua di Balangan ini juga menyatakan, sebagai aparatur negara harus merasa malu dan risih bila melakukan perjalanan dengan biaya negara, namun tidak memberi kontribusi yang optimal dari perjalanan tersebut bagi masyarakat.
“Menggunakan uang negara tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat umum, itu sama halnya dengan korupsi,” sebut Supiani.
“Jangankan melakukan penyimpangan dengan perjalanan dinas sekedar menampakkan hedonisme ketika sedang dalam perjalanan dinas pun tidak pantas,” imbuhnya.
Karenanya, kami tekankan kepada para peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh sungguh, hingga nantinya bisa diterapkan dengan penuh tanggungjawab.
Sosialisasi ini diikuti oleh para Kasubag Umum dan Kepegawaian, Kasubag Keuangan dan Bendahara Pengeluaran lingkup Pemkab Balangan. (srd/K-6)