Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Perayaan Natal di Bartim Kedepankan Protokol Kesehatan

×

Perayaan Natal di Bartim Kedepankan Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Tamiang Layang, KP – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur, H Abdul Majid Rahimi meminta masyarakat mengedepankan protokol kesehatan dengan disiplin dalam merayakan Natal dan Tahun baru 2022.

“Ini merupakan upaya kita bersama untuk ikut serta mengendalikan dan mencegah penyebaran COVID-19, terutama pada gelombang ketiga di November dan Desember ini,” kata H Abdul Majid Rahimi di Tamiang Layang, Rabu.

Baca Koran

Menurutnya, hal ini juga sudah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 29 tahun 2021, dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan kegiatan hari besar keagamaan, tak terkecuali perayaan Natal, pada masa pandemi COVID-19, maka dengan mematuhi protokol kesehatan ketat.

Protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Menurutnya, dalam SE 29/2021 itu menyebutkan pedoman penyelenggaraan disusun dengan memperhatikan kondisi atau status daerah dalam konteks pandemi COVID-19. Untuk daerah level 2 dan level 1 misalnya, peringatan hari besar keagamaan bisa dilaksanakan tatap muka, tapi dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Barito Timur saat ini berada di level II. Namun demikian belum diketahui pada awal bulan Desember 2021 nanti.

“Jika berada di level 4 atau level 3, maka peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring,” kata H Abdul Majid.

Dalam penyelenggara kegiatan, lanjut Abdul Majid disebutkan pula untuk dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi. Peserta yang hadir juga dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadah dan tempat lain yang digunakan untuk menggelar Peringatan Hari Besar Keagamaan.

“Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar. SE nomor 21/2021 sudah kami kirim ke masing-masing pengurus gereja,” demikian H Abdul Majid. (vna/k-10)

Baca Juga :  TMMD di Kapuas Diharapkan Beri Manfaat Nyata Bagi Masyarakat Desa
Iklan
Iklan