Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Polres Banjarbaru Amankan Satu Pickup Penuh Miras

×

Polres Banjarbaru Amankan Satu Pickup Penuh Miras

Sebarkan artikel ini
6 miras 4klm
DIAMANKAN – Petugas saat menyita mobil pickup berisi puluhan dus miras berbagai merk. ()KP/Devi

pelaku AR (33) ditangkap ketika sedang membawa sebuah pickup penuh miras

BANJARBARU, KP – Sebuah pickup berisi puluhan dus minuman keras (Miras) berhasil disita jajaran Polsek Banjarbaru Barat.

Baca Koran

Kronologinya pelaku bersama pickup penuh Miras berhasil ditangkap pada kawasan Jalan A Yani Km 24 Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Sabtu (27/11) lalu, sekitar pukul 10.00 WITA.

Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalu Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor menjelaskan, jika pelaku AR (33) ditangkap ketika sedang membawa sebuah pickup penuh minuman keras.

“Ada 51 dus, setelah dihitung ada 680 botol minuman keras yang berhasil diamankan petugas,” ungkap

AKP Tajudin menyebutkan, temuan ini berdasarkan informasi masyarakat, adanya satu unit pickup warna hitam dengan nomor polisi DA 8108 CO yang diduga membawa Miras.

Penangkapan dilakukan oleh Aiptu Deden A Lesmana bersama anggota. Mobil pelaku diberhentikan sekitar bundaran Kamaratih Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

“Setelah petugas membuka terpal penutup bak pickup benar didapati puluhan dus minuman keras berbagai merk,’’ jelasnya.

Bersama barang bukti ratusan botol Miras tersebut, pengemudi mobil bak terbuka itu, yakni AR alias Engkoh, warga Jalan Belitung Darat, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalsel, juga diamankan.

Dari temuan tersebut, tersangka AR alias Engkoh beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjarbaru Barat.

Adapun barang bukti berupa 51 dus dengan jumlah 680 botol minuman keras berbagi merk itu rinciannya, 20 dus atau 240 botol Anggur MC Donald, 25 dus atau 300 botol Bir Bintang, 5 dus atau 120 botol Bintang Kaleng Jumbo, 1 dus atau 20 botol Vodka Mix dan satu unit mobil pickup warna hitam Nopol DA 8108 CO.

Baca Juga :  Pembunuh Aktor Laga Sandy Permana Ditangkap

Pelaku disangkakan atas penjualan Miras tanpa izin sesuai Pasal 8 ayat 1 Perda Kota Banjarbaru Nomor 5 tahun 2006. (dev/K-4)

Iklan
Iklan