Banjarmasin, KP – Jarli (26) untuk sementara waktu harus menghentikan pekerjaannya sebagai sopir.
Pasalnya, warga Jalan Desa Pasar Lama RT 02 Simpang Empat Kabupaten Banjar ini, harus meringkuk di rumah tahanan Polresta Banjarmasin.
Ini semua karena Jarli tertangkap tangan berbisnis narkoba jenis shabu, Kamis (18/11) sekitar pukul 12.00 WITA.
Pemuda itu diamankan pihak kepolisian ketika berada di Sutoyo S Gang Sepakat Rt. 09 Rw. 01 Telaga Biru Banjarmasin Barat.
Dari Jarli, petugas menyita paket sabu – sabu seberat 9,67 gram, 1 kotak Rokok Sampoerna 16 Menthol, Kertas Tissu, Handphone Samsung J2 Prime Warna Silver.
Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, pihaknya mengamankan Jarli setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Setelah itu, petugas langsung bergerak sesuai dengan ciiri ciri yang di peroleh,” jelas Kasat kepada awak media, Kamis (25/11).
Dalam hal ini, Suryo mengungkapkan jika terbukti bersalah pelaku Jarli akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentany Narkotika.
“Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan terkait asal barang,” ucapnya. (yul/K-4)