Banjarmasin, KP – Upah Minimum Kota (UMK) Banjarmasin di tahun 2022 dikabarkan bakal naik jika dibandingkan besaran UMK di tahun 2021 yang sebesar Rp2.948.576.
Pasalnya, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengaku, bahwa pihaknya sudah menyepakati dan menetapkan besaran UMK Banjarmasin di tahun 2022 sebesar Rp Rp3.000.710.
Menurutnya, jumlah tersebut mengalami kenaikan besaran UMK sebanyak 1,7 persen dengan nominal Rp51.795 jika dibandingkan UMK di tahun sebelumnya.
Dijelaskannya, besaran itu sendiri didapat setelah pihaknya menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Kota Banjarmasin, Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja (Diskumteka) Kota Banjarmasin, Serikat Pekerja Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Banjarmasin serta pihak terkait lainnya di Balai Kota, Senin (22/11) siang.
“Di situ, kami sepakat mengusulkan untuk UMK Kota Banjarmasin sebesar Rp3.000.710 Karena Pemerintah Provinsi Kalsel, sudah menetapkan Upah Minimum pPovinsi (UMP) yakni sebesar Rp2.906.473,32,” ucapnya kemarin (22/11) siang di Balai Kota.
Kendati demikian, Ibnu tidak memungkiri bahwa dari besaran itu, masih menimbulkan ketidakpuasan dari serikat pekerja.
Seperti diketahui, serikat pekerja menuntut besaran kenaikan sebanyak lima hingga delapan persen dari besaran UMK di tahun 2021.
Namun, Ibnu beranggapan bahwa besaran usulan sudah sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
“Di situ, lebih jelas aturannya sehingga kami tidak mungkin mengambil formula yang tidak sesuai dengan itu. Mengapa kenaikan hanya 1,7 persen, karena mengacu aturan baru itu, salah satu saja yang diambil yakni pertumbuhan ekonomi,” tekannya.
Kemudian, Ibnu juga mengatakan bahwa pihaknya melihat data dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait dengan angka inflasi. Pertumbuhan ekonomi, dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Banjarmasin.
“KHL Kota Banjarmasin itu sekitar Rp2,5 juta. Sejak Tahun 2020, sudah naik. Kemungkinan, Kota Banjarmasin satu-satunya di Indonesia yang sudah naik.
Padahal saat itu sedang pandemi,” paparnya.
Kemudian Ibnu melanjutkan, hasil kesepakatan dalam rapat itu sendiri terkait penetapan kenaikan UMK Banjarmasin itu bakal diusulkan ke Dewan Pengupahan Provinsi Kalsel, untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur.
“Resminya nanti akan kami umumkan lagi, mengingat untuk kenaikan UMK itu berlakunya di Tahun 2022,” tutupnya.
Seperti diketahui. Di tahun 2020 UMK Banjarmasin ditetapkan senilai Rp2.918.226. Kemudian naik menjadi Rp2.948.576 di tahun 2021. (Zak/K-3)