Banjarbaru,KP- Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin didampingi Plh Kepala Dinas Kominfo Kota Banjarbaru Khairurrijaal menghadiri sekaligus membuka Kegiatan Bimbingan Teknis “Pengklasifikasian Dokumen Informasi Publik dan Pelayanan Informasi” 60 Admin dari seluruh SKPD Kota Banjarbaru di Aula Gawi Sabarataan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin menyampaikan bahwa salah satu fungsi pemerintahan yang kini semakin disorot masyarakat adalah pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah, termasuk pelayanan informasi yang berkualitas, mudah, cepat dan biaya ringan, Rabu (01/12/ 2021).
Hal ini sejalan dengan visi yang ingin dicapai oleh Kota Banjarbaru selama lima tahun ke depan yaitu Banjarbaru Maju, Agamis, dan Sejahtera (Banjarbaru JUARA), khususnya misi ke tiga yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang amanah dengan melaksanakan reformasi birokrasi yang optimal, dan diarahkan untuk meningkatkan pelayanan publik yang semakin transparan, partisipatif, inovatif, dan akuntabel yang juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Keterbukaan informasi tersebut dilakukan demi memenuhi hak asasi masyarakat untuk mengetahui, mengakses, menyimpan, dan menggunakan informasi untuk pengembangan diri dan sosial.” Ujar Aditya.
Keterbukaan informasi publik merupakan poin penting bagi terwujudnya akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik.
“Bimbingan teknis yang dilaksanakan pada hari ini, merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi aparatur khususnya para admin, dalam pengklasifikasian dokumen informasi publik serta mekanisme pelayanan informasi,” lanjutnya.
Kabid Komunikasi dan Informasi Publik Herry Isdaryoko, selaku panitia pelaksana Bimbingan Teknis Pengklasifikasian Dokumen Informasi Publik dan Pelayanan Informasi menyampaikan maksud dari pelaksanaan Bimbingan Teknis ini adalah untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi admin SIP-PPID khususnya dalam mengklasifikasikan dokumen informasi publik dan pelayanan informasi.
Adapun tujuan adalah Sebagai upaya menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk meningkatkan kinerja unit kerja dalam hal penyediaan dan publikasi informasi publik pada aplikasi SIP-PPID di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru. Dan Meminimalisir terjadinya sengketa informasi akibat tidak dipublikasikannya informasi publik kepada masyarakat. (Dev/K-3)