Banjarmasin, KP – Polemik pembangunan Jembatan HKSN dalam pembebasan lahan atau persil milik warga hingga saat ini masih belum selesai, membuat pembangunan jembatan tak bisa diselesaikan sesuai target.
Sebelumnya permasalahan tersebut sudah sampai ke meja pengadilan negeri (PN) kota Banjarmasin, dan menghasilkan putusan jalur konsinyasi.
Berdasarkan putusan tersebut, pihak pemerintah kota (Pemko) Banjarmasin melalui Satpol PP, telah melayangkan surat peringatan (SP) kesatu, pada Senin (20/12) silam.
Isinya agar para pemilik persil yang masih belum menerima uang ganti rugi pembebasan persil atau lahan pembangunan jembatan HKSN, agar segera melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang ada di persil atau lahan tersebut.
Berjalannya waktu, Satpol PP ternyata kembali melayangkan SP kedua, pada Senin (27/12) kemarin, kepada para pemilik persil tersebut.
Hal tersebut dibeberkan langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa, (28/12) siang.
“SP2 sudah kita kirimkan kemarin kepada para pemilik lahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk tahapannya ada tiga SP yang akan yang dikirimkan dengan tenggat waktu yang berbeda, apabila pemilik lahan masih belum membongkar bangunan tersebut sampai waktu yang sudah ditentukan.
“Untuk SP 1 itu kita beri waktu 3 hari, untuk SP ke 2 kita beri waktu 3 hari, dan untuk SP ke 3 kita berikan waktu 3 hari,” tutur Kasatpol PP
Ia menegaskan, jika pemilik lahan masih belum melakukan pembongkaran setelah waktu yang ditentukan dari SP ketiga, pemko Banjarmasin melalui Satpol PP berhak melakukan penertiban atau pembongkaran terhadap bangunan yang ada di lahan tersebut.
“Jadi sesuai dengan Permendagri, ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP) kami, Satpol PP bisa melakukan penertiban atau pembongkaran terhadap bangunan tersebut,” ucap Kasat.
Terkait masalah pembongkaran, kata Kasatpol PP, pihaknya menargetkan pada awal bulan Januari tahun 2022 sudah dilakukan penertiban atau pembongkaran.
“Targetnya minggu pertama Januari 2022 nanti sudah kita lakukan penertiban atau pembongkaran, kalau para pemilik lahan masih belum melakukan pembongkaran,” tegasnya lagi.
Buhan tanpa alasan, hal tersebut diungkapkannya dengan tujuan agar proses pembangunan jembatan HKSN bisa berjalan sesuai dengan yang direncanakan.
Selanjutnya, Muzaiyin juga membeberkan kalau pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pihak pemilik persil pada Senin (27/12) kemarin, di markas Satpol PP, Kota Banjarmasin.
“Kemarin mereka sudah datang kesini, kita juga sudah berkoordinasi juga, dengan para pemilik lahan. Beberapa hal sudah kita sampaikan terkait tahapan-tahapan yang sudah berjalan, yang mana apabila tidak ada pembongkaran dengan sendirinya, pihak pemko Banjarmasin melalui Satpol PP akan melakukan penertiban, sesuai dengan SOP nya,” paparnya.
Pada pertemuan tersebut, pihak pemilik lahan meminta keringanan waktu pembongkaran, namun tidak dapat dipenuhi oleh pihak Satpol PP.
“Sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah disampaikan kepada para pemilik lahan, kita tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” jelas Kasatpol PP.
Saat disinggung terkait masalah gugatan terhadap pemko Banjarmasin, yang telah dilakukan oleh pemilik lahan ke PN Kota Banjarmasin, menurut Muzaiyin, hal tersebut merupakan ranah Bagian Hukum Pemko Banjarmasin untuk menindak lanjutinya.
“Sementara untuk pembongkaran sendiri, dari hasil rapat internal kami bersama pihak instansi terkait, akan tetap dilakukan pada minggu pertama Januari 2022 mendatang,” ujarnya.
“Jadi kita juga sambil memantau perkembangan seperti apa tahapan dan bagaimana saran dari bagian hukum, akan coba kita telaah lebih lanjut,” tandasnya. (Zak/KPO-1)