Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

Sanksi Penutupan Menghadang Akibat Kisruh ‘Pondok Party’

×

Sanksi Penutupan Menghadang Akibat Kisruh ‘Pondok Party’

Sebarkan artikel ini
IMG 20211229 WA0006 scaled
Buka Suara - Wali Kota Banjarmasin bereaksi atas adanya tragedi penusukan di salah satu kafe yang diduga melanggar aturan (KP/Zakiri)

Banjarmasin, KP – Insiden perkelahian berdarah kembali terjadi, dalam peristiwa itu menimbulkan korban yang masih berusia 17 tahun berinisial MP.

Baca Koran

Pemuda yang berlamat di Jalan Tembus Mantuil itu terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Islam Banjarmasin, lantaran menerima sejumlah tusukan di tubuhnya.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Minggu (26/12) dini hari. Tepatnya di di salah satu kafe di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pasar Lama.

Saat ini, kasus itu sendiri masih ditangani oleh pihak kepolisian, khususnya Polsek Banjarmasin Tengah.

Di sisi lain. Menurut warga sekitar yang tidak ingin disebut identitasnya, kafe yang lokasinya berdampingan dengan eks kantor Gubernur Kalsel, itu memang kerap menjadi lokasi keributan.

“Kemudian, jam operasionalnya juga di luar kewajaran. Musik yang diputar sering jedag-jedug. Suasananya juga tampak remang-remang,” ucapnya, Selasa (28/12) pagi

“Yang mengherankan, sudah sering kali kejadian, tapi terkesan tak ada penanganan lebih lanjut. Misalnya menegur pemilik kafe atau melakukan pengawasan,” tambahnya.

Terpisah. Keributan di salah satu kafe yang ada di kawasan Kecamatan Banjarmasin Tengah, itu juga sudah diketahui Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Ia lantas berjanji akan meminta Satpol PP dan Damkar untuk melakukan pengecekan. Karena satpol pp, menurutnya punya kewenangan untuk melakukan patroli dan pengawasan.

“Memang, ada laporan terkait kafe yang melebihi batas waktu jam operasional dan memutar musik nyaring. Ini saya rasa bisa langsung dicek ke lapangan,” ucapnya, Selasa (28/12) siang di Balai Kota.

Ibnu menegaskan, apabila ternyata lokasi yang dimaksud bukan sekadar warung, bukan sekadar restoran atau tempat makan, tapi justru memutar live musik atau musik dengan nyaring di luar jam operasional.

Menurutnya kegiatan termasuk melanggar peraturan daerah dan aturan dalam Inmendagri terkait PPKM.

Baca Juga :  Tiga Bulan Kedepan, Jalan Cemara Raya Uji Coba Dua Arah

“Paling tidak, ini sebagai informasi terlebih dahulu. Akan saya sampaikan ke satpol pp. Minimal harus dalam pengawasan. Apalagi kalau sudah ada laporan warga,” ujarnya.

“Untuk ancaman sanksi, operasional kafe ini bisa dijatuhi ditutup,” tegas orang nomor satu di Bumi Kayuh Baimbai ini.

Lebih jauh, Ibnu mengingatkan bahwa di samping perda, saat ini yang juga berlaku adalah aturan tentang PPKM Level II.

Maka memang, menurutnya ada pembatasan waktu operasional kegiatan masyarakat di ruang publik. Termasuk kafe restoran dan rumah makan. Atau pun juga warung-warung.

Namun, Ibnu menyadari, bahwa tinggal penegakan hukumnya.

“Walaupun secara rutin satpol pp, dishub beserta aparat keamanan juga melakukan razia, tapi memang tidak semua tempat bisa dirazia atau dipatroli,” akunya.

“Kami berharap kesadaran masyarakat. Bahwa suasana PPKM ini masih berlaku. Kalau misalnya tidak ada PPKM, masih ada perda yang juga membatasi,” pungkasnya. (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan