Banjarmasin, KP – Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Isnaeni mengakui, masalah alotnya pembebasan tanah hingga kini masih menjadi kendala dalam pelaksanaan pembangunan prasarana infrastruktur.
Akibatnya, tidak jarang penyelesaian pekerjaan pembangunan proyek meski untuk kepentingan umum molor dari jadwal yang telah ditargetkan.
“Seperti pekerjaan pembangunan jembatan HKSN, lantaran sebagian kecil warga selaku pemilik lahan menolak besaran ganti rugi yang sudah diputuskan,” ujarnya kepada KP, Jumat (3/12/2021).
Berkaca dari pengalaman itu, Isnaeni mengingatkan, sebelum pekerjaan proyek dilaksanakan Pemko Banjarmasin jauh hari sudah mempersiapkan pembebasan lahan.
Ia mengatakan, pembebasan atau ketersediaan lahan lebih awal agar sejumlah pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang telah diprogramkan nantinya tidak sampai menghadapi kendala di lapangan.
“Jangan begitu proyek infrastruktur dikerjakan yang harus selesai pada satu tahun anggaran, pada saat tahun itu juga dilaksanakan pembebasan lahan,” ujarnya.
Lebih jauh, anggota komisi membidangi masalah pembangunan ini menjelaskan, meski sudah ada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, namun dalam pelaksanaan di lapangan bukan hal yang mudah dan tidak jarang memerlukan proses panjang.
Umumnya salah satu penyebabnya, kata ketua komisi dari Fraksi Partai Gerindra ini, terkait besaran ganti rugi, sehingga belum tentu kegiatan proyek pembangunan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan atau dikerjakan sesuai jadwal.
Ia mengakui, meski harga ganti rugi pembebasan lahan itu diputuskan melalui melalui tim independen (appraisal), bahkan jika masih alot akan dikonsinyasi lewat pengadilan. Namun dalam prakteknya hal itu tidak semudah dibayangkan.
Isnaeni mengakui, hingga saat ini memang ada beberapa warga yang tidak mau menerima pembayaran harga ganti rugi yang telah dipatok tim appraisal.
Karena itu ke depan, ia kembali menandaskan, persoalan ini harus dijadikan perhatian untuk dijadikan pembelajaran.
“Jelasnya sebelum sebuah proyek dilaksanakan, pastikan dulu pembebasan lahan harus sudah tuntas, sehingga ketika proyek dikerjakan tidak ada mengalami hambatan,” demikian kata Isnaeni. (nid/K-3)