Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Gubernur Instruksikan Perketat Prokes 24 Desember – 2 Januari

×

Gubernur Instruksikan Perketat Prokes 24 Desember – 2 Januari

Sebarkan artikel ini
15 Kalteng HL Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran 1
Gubernur Kalteng H.Sugianto Sabran. (kp/ist)

Instruksi ditujukan kepada Bupati/ Walikota se-Kalteng. Istruksi tersebut dikeluarkan Gubernur Kalteng nomor 180.17/237/2021 tgl 14-12- 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Wilayah Kalteng.

PALANGKA RAYA, KP — Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021-2022, Gubernur Kalteng mengeluarkan Instruksi terkait Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Koran

InStruksi ditujukan kepada Bupati/ Walikota se-Kalteng. Istruksi tersebut dikeluarkan Gubernur Kalteng nomor 180.17/237/2021 tgl 14-12- 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Wilayah Kalteng.

Instruksi itu untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dan Addendum Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19.

Dalam Instruksi Gubernur Kalteng disebutkan beberapa hal berkenaan dengan Instruksi saat Natal dan Tahun Baru tersebut.

Pertama, selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, agar mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat Kabupaten/ Kota, Kecamatan, Kelurahan dan Desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021.

Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas.

Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing, untuk dosis pertama mencapai target 70% dan dosis kedua mencapai target 48,57% dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 202

Diminta daerah memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70% dosis pertama total sasaran dan target minimal 60% dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku.

Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan diantaranya Gereja/ tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal.

Berikutnya membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, termasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton serta yang bukan perayaan natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.

Pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022, agar menutup semua alun-alun. yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksin.

Kedua, khusus untuk pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 mengikuti ketentuan dari Kementerian Agama Republik Indonesia dan pelaksanaan pembagian rapot semester 1 dan libur sekolah mengikuti ketentuan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Ketiga, khusus Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/ mall agar perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/ bersama keluarga

Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

jumlah pengunjung mall tidak melebihi 75% dari dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Keempat, khusus tempat wisata agar mengaktifkan fungsi Satgas Covid-19 oleh pengelola tempat wisata, agar memiliki prokes yang baik, menerapkan pendekatan 5M, dan beberapa petunjuk lainnnya. (drt/K-10)

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Kalteng, Jembatan Timbang Portabel Sumber PAD
Iklan
Iklan