BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Satreskrim Polresta Banjarmasin mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang berkaitan dengan pornografi.
Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial MF diduga menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau AI.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin, didampingi Wali Kota Banjarmasin HM Yamin, mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers, Kamis (13/8/2026).
Riza mengatakan, kasus itu terungkap setelah sejumlah korban melaporkan perbuatan MF kepada pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan sementara, sedikitnya tujuh perempuan diduga menjadi korban.
“Kita kemarin mendapat laporan dari sejumlah korban bahwa MF menyalahgunakan ITE melalui AI, sehingga foto para korban tersebut menjadi konten pornografi,” ujar Riza kepada awak media.
Menurutnya, kasus bermula ketika salah seorang korban menerima pesan dari nomor WhatsApp yang tidak dikenal. Pelaku kemudian mengirimkan video hasil manipulasi digital yang menampilkan seolah-olah korban dalam kondisi tanpa busana.
“Jadi korban ini menerima videonya berbentuk pornografi melalui AI, dan juga voice note berisi kata-kata tidak senonoh dari pelaku,” jelasnya.
Dikatakan Kapolresta , aksi serupa diduga tidak hanya dilakukan terhadap satu korban,namun adatujuh perempuan yang telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Banjarmasin.
Di tambahkan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa mengatakan, setelah menerima laporan, tim Satreskrim bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MF di kawasan Belitung Darat, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon seluler dan satu kartu memori berkapasitas 16 GB.
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Dimana, sebanyak 36 butir ekstasi merek tengkorak, satu timbangan digital, dua klip plastik, serta satu paket sabu dengan berat 2,28 gram.
“Dari hasil penggeledahan kita menemukan 36 butir ekstasi merek tengkorak, timbangan digital, dua klip plastik, dan satu paket sabu-sabu dengan berat 2,28 gram,” ungkap Eru.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga mengungkap adanya indikasi salah satu korban merupakan pejabat publik.
Namun, Riza menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman dan belum menyampaikan identitas maupun jabatan korban.
“Kita masih perlu pendalaman. Indikasi menuju arah sana, sehingga nanti sambil berjalannya proses penyelidikan kita akan selalu berikan perkembangan,” katanya.
Polisi juga masih mendalami motif tersangka melakukan dugaan manipulasi foto dan video tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tindakan MF diduga berkaitan dengan pengaruh penggunaan narkotika. Polisi juga menemukan fakta bahwa ayah tersangka sebelumnya pernah diamankan Satresnarkoba karena dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Motifnya karena pengaruh narkotika. Bahkan sebelumnya ayahnya diamankan Satresnarkoba karena menyalahgunakan narkoba,” ujar Riza.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan ketentuan Undang-Undang ITE serta pasal lain terkait temuan barang bukti narkotika. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keseluruhan rangkaian kasus tersebut. (yul/KPO-4)















