Banjarmasin, KP – Berbeda dengan tahun sebelumnya, momen natal dan tahun baru di Banjarmasin kali ini mendapat sedikit kelonggaran dari pihak Polresta Banjarmasin.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan mengatakan, pihaknya mempersilahkan masyarakat untuk menikmati suasana momen tahunan tersebut dengan sedikit pembatasan.
Menurutnya, kelonggaran tersebut dilakukan lantaran melihat kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Kota Banjarmasin yang dinilainya melandai.
“Kasus konfirmasi positif di tempat kita kan sekarang sudah turun. Jadi pembatasan di malam nataru itu fleksibel saja,” ucapnya saat ditemui awak media usai menjalani rapat koordinasi lintas sektoral PAM Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 serta antisipasi penyebaran Covid-19 di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mapolresta Banjarmasin, Rabu (15/12) siang.
Kendati demikian, orang nomor satu di wilayah hukum Kota Banjarmasin itu menegaskan, bahwa pihaknya tetap melakukan patroli keliling serta mendirikan 5 pos pengamanan dan 1 pos pelayanan yang disebar di beberapa lokasi yang disinyalir akan menjadi tempat kumpul warga di momen pergantian tahun.
“Selama masih ada patroli dan masyarakat tetap disiplin dalam menjalankan prokes yang ketat, masih kita bolehkan,” ujarnya.
Bahkan, ia menyebut keramaian yang biasanya muncul di kawasan Kayutangi setiap momen malam pergantian tahun di ruas Jalan Brigjend Hasan Basry adalah hal yang wajar.
“Biarlah mereka menikmati tahun baru. Karena memang ppkm level 2 kan masih diperbolehkan saja. Yang jelas, gelaran kembang api dan dan arak-arakan dilarang,” tegasnya.
Disamping itu, Kapolresta juga mengatakan bahwa selama nataru nanti tidak ada pemberlakuan jam malam. Seperti halnya PPKM Level 2 yang mengatur pembatasan jumlah pengunjung di suatu tempat.
“Tapi, untuk mengurangi resiko terjadinya tindak kriminal di malam tahun baru, patroli tetap kita lakukan,” tukasnya.
Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman. Ia menjelaskan, guna mengantisipasi membludaknya pengunjung. Pihaknya meminta pengelola tempat hiburan, hotel dan mall untuk mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi.
“Aplikasi PeduliLindungi wajib dipakai. Baik itu pusat perbelanjaan dan hotel maupun tempat yang rawan didatangi pengunjung dalam momen nataru tahun ini untuk mencegah paparan Covid19,” jelasnya.
“Sedangkan untuk tempat hiburan malam masih mengacu pada peraturan daerah kita bahwa pada saat Natal dan Tahun Baru itu ditutup, ” tandasnya.
Terkait peraturan pembatasan di nataru ini, menurutnya akan disesuaikan dengan level PPKM yang saat ini berlaku di Banjarmasin.
“Saat ini PPKM berada di level 2. Jadi dalam menjalankannya nanti akan memakai peraturan PPKM Level 2 juga,” tekannya.
Diketahui, 609 personil gabungan yang berasal dari Polresta Banjarmasin, Kodim 1007 Banjarmasin, Satpol PP dan Dishub Kota Banjarmasin. bakal diturunkan untuk mengamankan momen natal dan tahun baru yang nantinya akan disebar ke penjuru Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ini. (Zak/K-3)