Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Kekerasan Masa Pacaran, Butuh Solusi Sistemik

×

Kekerasan Masa Pacaran, Butuh Solusi Sistemik

Sebarkan artikel ini

Oleh : Fathin Kusumardani
Mahasiswa dan Aktivis Dakwah Remaja

Menurut sebagaian remaja yang belum paham dengan Islam, aktivitas pacaran menjadi hal yang lumrah di kalangan remaja. Dengan dalih suka sama suka atau cinta sama cinta, dua sejoli bebas melakukan apa saja tanpa memikirkan apa yang mereka lakukan diperbolehkan atau tidak dalam Islam.

Baca Koran

Seperti yang ramai diperbincangkan saat ini, seorang wanita melakukan bunuh diri dengan cara meminum racun dan ditemukan di samping makam ayahnya. Penyebab dari bunuh diri yang dilakukannya, lantaran ia dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh pacarnya.

Dikutip dari CNN Indonesia, Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia di dekat pusara ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12). Diduga kuat ia bunuh diri usai mengalami depresi akibat diperkosa kekasihnya dan dipaksa aborsi sebanyak dua kali dalam kurun waktu 2020-2021. Kekasih Novia, Bripda Randy Bagus, saat ini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim. Ia diberikan sanksi etik dan Pasal 348 KUHP tentang aborsi, dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun penjara (Senin, 06/12/2021).

Bintang Puspayoga selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) pun angkat bicara mengenai kasus Novia Widyasari. Bahwa kasus yang menimpa Novia yang dilakukan oleh pacarnya termasuk dalam kategori kekerasan dalam hubungan pacaran atau dating violence.

Kasus yang menimpa Novi adalah bentuk dating violence atau kekerasan dalam berpacaran, di mana kebanyakan korban, setiap bentuk kekerasan adalah pelanggaran HAM,” kata Bintang dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu (5/11/2021).

Dalam pacaran atau dating kekerasan adalah suatu tindak kekerasan terhadap pasangan yang belum menikah meliputi kekerasan , emosional, ekonomi, dan Kekerasan fisik. Mirisnya, kekerasan ini sering terjadi dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau lebih parahnya bisa terjadi kepada para aktivis pacaran.

Hingga saat ini, kesadaran masyarakat tentang adanya kekerasan dalam pacaran (KDP) belum setinggi kesadaran tentang adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pacaran identik sebagai hubungan yang dipenuhi dengan rasa kasih sayang sehingga kata kekerasan dianggap tidak masuk dalam kamus pacaran. Faktanya tidaklah demikian. Kekerasan dalam hubungan pacaran bisa sampai pada tahap yang membahayakan seperti pemukulan, hingga pembunuhan.

Baca Juga :  Beda Agama

Kekerasan dalam pacaran mempunyai hubungan dengan kekerasan dalam rumah tangga. Sayangnya banyak orang sudah menyadari pacarnya pelaku kekerasan tetapi nekad melanjutkan ke jenjang pernikahan dengan harapan sikap tersebut akan berubah. Padahal perilaku kasar itu mudah terjadi akibat kekerasan dalam pacaran pun hampir pasti berlanjut menjadi KDRT setelah pernikahan. Kekerasan baik pada masa pra maupun pasca pernikahan, baik dilakukan dalam ruang domestik maupun publik adalah perbuatan sewenang-wenang yang tidak boleh dibiarkan.

Rabaan, ciuman, dan kontak seksual lainnya merupakan perbuatan yang termasuk dalam kategori kekerasan seksual dalam masa pacaran termasuk perbuatan yang mendekati zina atau bahkan zina itu sendiri jika sampai terjadi hubungan seksual. Hal ini dilarang oleh Allah SWT, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al Isra : 32). Menurut Ibnu Katsir, maksud kata ‘mendekati zina’ adalah hal-hal yang bisa menyebabkan atau mengundang perbuatan zina. Zina adalah tindakan berhubungan seksual di luar nikah, sedangkan tindakan mendekati zina yang meliputi ciuman, rabaan, dan seterusnya yang mengantarkan orang berhubungan seksual di luar nikah.

Benar jika adanya cinta menjadikan hidup lebih berwarna. Debaran demi debarannya mampu memberikan efek yang bahagia. Hari-hari menjadi sangat indah bagai bunga-bunga yang bertaburan di taman. Berasa dunia hanya milik berdua yang lain ngontrak.

Kalo udah resmi pacaran, tak sungkan lagi untuk body contact. Bagi mereka, seolah tidak adanya aturan yang mengizinkan mereka untuk saling bersentuhan secara fisik. Mulai dari kegiatan biasa, seperti pegangan tangan, cium kening, plus pipi kanan dan kiri hingga melakukan kegiatan yang luar biasa, seperti pelukan, saling membelai, kissing atau petting.

Baca Juga :  Profesor Uras Tantulo dan Budidaya Ikan Gabus

Kalau sudah seperti ini, setan bersorak gembira karena misinya telah berhasil untuk menjerumuskan dua sejoli dalam perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT. Keseharian akivis pacaran selalu ingin yang namanya berdua-duaan dengan pasangannya. Dimana saja, kapan aja. Dalam keramaian maupun melipir ke pojokan. Agar bisa ngobrol lebih bebas dan diselingi dengan canda tawa mesra yang kian mendekatkan hubungan cinta mereka tanpa ada yang menganggunya.

Dalam sistem kapitalisme, pacaran atau melakukan hubungan fisik lainnya dikatakan sebagai hal yang biasa. Bagi mereka, apa pun akan dilakukan selama ada peluang yang menghasilkan uang.

Bukan hanya datang dari para kapitalis pemilik modal, ancaman kerusakan remaja juga semakin nyata adanya ketika ada campur tangan negara didalamnya.

Alih-alih menjadi pelindung masa depan remaja, negara kapitalis justru berada di pihak pengusaha. Kebijakan-kebijakan yang diambil bukannya menghentikan penyebaran pornografi dan pornoaksi, malah cenderung memeliharanya karena dianggap bisa menambah pendapatan negara.

Menjadikan maksiat tak berasa dosa. Padahal, zina adalah perbuatan keji yang diharamkan dan harus dicegah kejadiannya.

Berbeda dengan Islam, Islam sangat tegas melarang perbuatan zina. Keharaman zina merupakan perkara agama yang jelas hukumnya dan tidak ada lagi perdebatan di dalamnya.

Islam adalah agama sempurna sebagai pedoman dalam kehidupan. Islam bukan hanya menetapkan larangan berzina, namun juga menentukan seperangkat aturan untuk mencegah terjadinya perbuatan yang mendekati zina.

Sebagai seorang muslim kita harus wajib melek dengan fakta yang terjadi pada sekeliling kita, juga sangat penting untuk memperdalam ilmu Islam supaya tahu perbuatan apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan dalam syariat, dan perlu adanya peran Negara dalam melindungi seluruh manusia dengan diterapkannya hukum-hukum Islam agar tidak adanya kebebasan dalam melakukan aktivitas yang membuat Allah SWT murka.

Iklan
Iklan