Banjarmasin, KP – Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali meminta agar Pemko serius untuk melaksanakan Perda Nomor 17 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurutnya, Perda ini mengamanatkan, pemerintah daerah dalam hal ini Pemko Banjarmasin berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap anak.
“Selain hal paling utama tanggung jawab dari orang tua, keluarga serta masyarakat,” kata Matnor Ali kepada KP, Selasa (28/12/2021), menyikapi masih ada orang tua yang mengabaikan hak-hak anak.
Bahkan masalah lain cukup memprihatinkan, masih cukup banyak kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di masyarakat belakangan ini.
Unsur pimpinan dewan dari Partai Golkar ini mengatakan, selain kekerasan yang harus dihindari adalah hak mutlak anak mestinya harus dipenuhi.
Ia mengemukakan, berapa banyak anak dibiarkan dan terpaksa hidup di jalanan tanpa adanya perlindungan, perhatian dan pengawasan, bahkan tidak dapat mengenyam pendidikan secara layak, hingga terabaikannya soal kesehatan mereka.
“Padahal ketiga masalah tersebut adalah hal paling mendasar yang harus didapatkan seorang anak,” tandasnya.
Dikatakan, guna memenuhi hak anak tersebut, pemerintah pusat melalui APBN dan pemerintah daerah melalui APBD berkewajiban mengalokasikan anggaran.
Penyediaan anggaran ini, bukan hanya untuk melaksanakan program agar anak mendapat pendidikan dan kesehatan, tapi juga dalam melaksanakan sejumlah program terkait untuk memberikan memberikan perlindungan terhadap anak.
Menurutnya, program perlindungan anak itu diantaranya, berupa memberikan bantuan atau pertolongan terhadap anak yang menderita penyakit langka atau tidak umum dan program untuk mengatasi anak terlantar atau anak yang terpaksa hidup menjadi gelandangan dan pengemis (Gepeng).
Dijelaskan, Perda Nomor 17 tahun 2014 menyebutkan, pertolongan atau pemberian santunan terhadap anak menderita penyakit langka ini dengan memberikan pengobatan atau tindakan medis yang bersifat komprehensif melalui perawatan secara intensif.
Menyinggung anak korban kekerasan, Matnor Ali mengatakan, Pemko Banjarmasin bersama lembaga perlindungan anak di daerah berkewajiban melindungi anak yang mengalami tindak kekerasan, baik secara fisik, mental maupun kejiwaan.
“Penanganan anak korban kekerasan wajib dilakukan setelah diketahui atau melalui informasi terjadinya kekerasan terhadap anak,” tegasnya.
Dikemukakan, eksistensi anak di tengah masyarakat dengan berbagai permasalahannya haruslah mendapatkan perhatian serius baik dari pemerintah, orang tua dan masyarakat dalam upaya mewujudkan sumber daya manusia Indonesia menuju generasi yang berkualitas. (nid/K-7)