Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Penyederhanaan Birokrasi Diharap Lahirkan Pranata Humas Baru

×

Penyederhanaan Birokrasi Diharap Lahirkan Pranata Humas Baru

Sebarkan artikel ini
15 Kalteng 2 Rapat tim penilai JFTyy Prana Humas
Rapat Tim Penilai JFT Pranata Humas. (kp/ist)

Palangka Raya, KP – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng menggelar acara Penyerahan DUPAK JFT Pranata Humas dan Rapat Tim Penilai JFT Pranata Humas, Senin (6/12).

Acara yang dihadiri oleh anggota Tim Penilai dan Sekretariat JFT Pranata Humas Prov. Kalteng tersebut dilaksanakan di Aula Diskominfosantik setempat.

Kalimantan Post

Plt. Kepala Diskominfosantik . Kalteng Agus Siswadi mengatakan, setelah DUPAK JFT Pranata Humas diserahkan ke Tim Penilai, maka akan menjadi tanggung jawab Tim Penilai untuk melakukan penilaian dokumen-dokumen tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan, yakni 5 hari.

Plt. Kepala Diskominfosantik Prov. Kalteng Berharap Lahir Prahum-Prahum Baru di Kalteng Seiring Penyederhanaan Birokrasi

Mudah-mudahan bisa selesai sesuai jadwal, tugas-tugas kita semakin berat belakangan ini. Kita berharap agar prahum-prahum ini tumbuh dan berkembang, “dari dinas-dinas akan muncul prahum-prahum baru. Kemudian, dari kabupaten/kota juga kita harapkan akan muncul prahum-prahum baru seiring dengan penyederhanaan birokrasi,” kata Agus.

Pihaknya juga berharap, Tim Penilai JFT Pranata Humas Prov. Kalteng bisa melaksanakan penilaian ini dengan baik dan tepat waktu.

Disebutkan penilaian ini harus dilakukan dengan penuh kebersamaan, sehingga waktu yang ditetapkan sesuai jadwal bisa terlaksana dengan baik dan sempurna.

Plt. Kepala Diskominfosantik Prov. Kalteng Berharap Lahir Prahum-Prahum Baru di Kalteng Seiring Penyederhanaan Birokrasi

Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) sendiri yang akan dinilai tersebut merupakan DUPAK periode November, yang dikumpulkan sejak tanggal 4 Oktober-29 Oktober 2021.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara & RB Nomor 13 Tahun 2019 pasal 41 ayat 1, SKP merupakan target kinerja setiap tahun Penjabat Fungsional berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.

Target kinerja tersebut terdiri dari kinerja utama berupa Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan. (drt/k-10)

Baca Juga :  Delegasi Pusat Riset Perawi Hadis Sahih & Kajian Islam Uzbekistan Tiba di Jakarta
Iklan
Iklan