Banjarmasin, KP – Anggota DPRD Kalsel, H Sahrujani melakukan sosialisasi Perda Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Kepemudaan di Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, Selasa (21/12/2021).
Sosialisasi ini dilakukan kepada relawan yang tergabung dalam keanggotaan barisan pemadam kebakaran (BPK), mengingat personil BPK banyak didominasi pemuda.
“BPK kebanyakan anggotanya adalah pemuda, sehingga cocok menjadi peserta sosialisasi Perda Pemberdayaan dan Pengembangan Kepemudaan” kata Ketua Komisi III DPRD Kalsel.
Sahrujani menyampaikan pentingnya perda yang mengatur tentang kepemudaan, agar bisa mendukung kegiatan kepemudaan di daerah, terutama pengembangan potensi dan kemampuan pemuda di daerah.
“Adanya payung hukum kepemudaan, ada aturan yang harus pemuda laksanakan,” jelas politisi Partai Golkar.
Untuk kegiatan sosialisasi perda kali ini, Sahrujani mengungkapkan, biasanya dilakukannya di daerah pemilihannya, yakni Dapil V meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara, Balangan dan Tabalong.
“Dipilihnya Kabupaten Batola sebagai sasaran Sosialisasi Perda Kepemudaan adalah untuk pemerataan. Karena anggota dewan itu representasi masyarakat,” jelas Sahrujani. (lyn/KPO-1)
Sahrujani Sosialisasi Perda Kepemudaan
