Banjarmasin, KP – Sanksi penutupan kini mengancam Pondok Party, cafe yang berada di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Hal ini dikarenakan kafe yang lokasinya berdampingan dengan eks kantor Gubernur Kalsel, itu memang kerap menjadi lokasi keributan, bahkan menyebabkan korban penusukan beberapa waktu lalu.
Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina berjanji akan meminta Satpol PP dan Damkar untuk melakukan pengecekan. Karena satpol pp, menurutnya punya kewenangan untuk melakukan patroli dan pengawasan.
“Memang, ada laporan terkait kafe yang melebihi batas waktu jam operasional dan memutar musik nyaring. Ini saya rasa bisa langsung dicek ke lapangan,” ucapnya, Selasa (28/12) siang di Balai Kota.
Ibnu menegaskan, apabila ternyata lokasi yang dimaksud bukan sekadar warung, bukan sekadar restoran atau tempat makan, tapi justru memutar live musik atau musik dengan nyaring di luar jam operasional.
Menurutnya kegiatan termasuk melanggar peraturan daerah dan aturan dalam Inmendagri terkait PPKM.
“Paling tidak, ini sebagai informasi terlebih dahulu. Akan saya sampaikan ke satpol pp. Minimal harus dalam pengawasan. Apalagi kalau sudah ada laporan warga,” ujarnya.
“Untuk ancaman sanksi, operasional kafe ini bisa dijatuhi ditutup,” tegas orang nomor satu di Bumi Kayuh Baimbai ini.
Lebih jauh, Ibnu mengingatkan bahwa di samping perda, saat ini yang juga berlaku adalah aturan tentang PPKM Level II.
Maka memang, menurutnya ada pembatasan waktu operasional kegiatan masyarakat di ruang publik. Termasuk kafe restoran dan rumah makan. Atau pun juga warung-warung.
Namun, Ibnu menyadari, bahwa tinggal penegakan hukumnya.
“Walaupun secara rutin satpol pp, dishub beserta aparat keamanan juga melakukan razia, tapi memang tidak semua tempat bisa dirazia atau dipatroli,” akunya.
“Kami berharap kesadaran masyarakat. Bahwa suasana PPKM ini masih berlaku. Kalau misalnya tidak ada PPKM, masih ada perda yang juga membatasi,” pungkasnya. (zak/K-7)