Banjarmasin, KP – Seorang pedagang harian berkeliling dengan aneka barang di Amuntai Kabuaten Hulu Sungai Utara (HSU) digiring ke Mapolda Kalsel dengan setengah ons Lebih shabu-shabu dan pil ekstasi.
Hingga Rabu (15/12), tersangka berinisial AS (57) masih dalam pemeriksan penyidik Subdit I Dit Resnarkoba serta dikembangkan kasusnya.
“Dalam kasus yang terungkap dari tersangka yang sehari-harinya pedagang ini terus dikembangkan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 1, AKBP Meilki Bharata.
Dari pengungkapan itu lanjutnya total seluruh barang bukti setengah ons lebih dari 26 paket atau berat bersih 64,1 gram.
“Tersangka yang kita diamankan pada Senin (13/12) petang, akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.
Disebut untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah AS di Jalan Norman Umar Rt/Rw : 007/000 Keluran Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah HSU.
Sebelum penangkapan dan penggeledahan, petugas dapat informasi serta hasil pengembangan kalau tersangka selama ini sebagai pengedar narkotikadalam jumlah banyak untuk wilayah HSU.
Pada awal petugas menyita sebanyak 13 paket shabu dengan ukuran sedang.
“Kemudian pengembangan anggota ditemukan lagi 13 paket ukuran kecil dan setengah butir pil ekstasi di dalam lemari berada di kamar tidur tersangka,” jelas AKBP Meilki Bharata. (K-2)