Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Bahas Aset Dikerjasamakan Dewan Siap Gelar RDP

×

Bahas Aset Dikerjasamakan Dewan Siap Gelar RDP

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – DPRD Kota Banjarmasin melalui komisi II akan memanggil SKPD untuk menggelar rapat kerja dengar pendapat (RDP) guna membicarakan terkait soal aset milik Pemko, baik berupa tanah maupun bangunan yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

” RDP dilaksanakan terutama untuk membicarakan terhadap aset yang sudah berakhir masa perjanjiannya,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Bambang Yanto Permono.

Baca Koran

Kepada sejumlah wartawan Senin (17/1/2022) ia mencontohkan, dari sekian aset yang dikerjasamakan pengelolaannya dan addendum atau perjanjiannya segera berakhir itu diantaranya lahan Pusat Perbelanjaan Mitra Plaza.

Sebelumnya ia membenarkan, lahan milik Pemko dan di atasnya didirikan Pusat Perbelanjaan Mitra Plaza pada puluhan tahun lalu dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) itu akan berakhir 2022 tahun ini.

Politisi dari Partai Demokrat ini mengaku dari informasi diterima khusus HGB Mitra Plaza oleh pihak Pemko addendumnya rencana akan diperpanjang.

Menurutnya perpanjangan HGB ini sehubungan pada tahun 2022 ini Pemko akan membuka pelayanan publik di Mitra Plaza.

” Dari sejumlah perjanjian yang nantinya dibuat dengan pengelola Mitra Plaza Pemko mendapatkan space tempat untuk digunakan sebagai Mall Pelayanan Publik,” ungkap Bambang Yanto.

Lebih jauh Bambang Yanto berharap, agar perpanjangan HGB tersebut menguntungkan kedua belah pihak, baik Pemko maupun pengelola Mitra Plaza.

Dijelaskan dalam rapat kerja dengar pendapat nantinya, tak hanya bangunan Mitra Plaza, tapi juga terhadap aset milik Pemko lainnya yang dikerjasamakan diantaranya Pusat Perbelanjaan Pasar Antasari.

Sebelumnya terkait pendirian tempat khusus pelayan publik, anggota Badan Anggaran DPRD Kota Banjarmasin Sukhrowardi meminta Pemko Banjarmasin untuk lebih dulu memastikan legalitas bangunan Mitra Plaza,.

“Masalah ini penting, karena penggunaan bangunan itu terkait dengan status HGB nya apakah nantinya diperpanjang atau tidak,” ucap Sukhrowardi.

Baca Juga :  Terobosan Besar! UMBJM Mantapkan Langkah Mendirikan Fakultas Kedokteran bersama UMS dan RS Islam Banjarmasin

Ia mengungkapkan, anggaran untuk wadah penyelenggaraan pelayanan publik terkait barang, jasa dan administrasi itu digarap Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin telah disetujui dalam APBD 2022 tahun ini.

Disebutkan, total anggaran untuk tambahan dana mall pelayanan publik kota Banjarmasin disuntik Rp 1,3 miliar lebih.

Sesuai rencana awal ujarnya, DPMPTP Banjarmasin merencanakan menyediakan 30 galeri pelayanan di lantai I Mitra Plaza dan ditargetkan 2023 sudah beroperasi.

Sebagaimana diketahui lahan bangunan Mitra Plaza dulunya adalah bekas Pasar Gembira ini dikelola PT Kharisma Inti Mitra (KIM).

Kerjasama pengelolaan aset daerah antara PT KIM dengan Pemko Banjarmasin diputuskan di era Walikota Kamaruddin antara tahun 1978-1984) dengan status hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan (HPL). (nid/K-3)

Iklan
Iklan