Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Bapemperda DPRD Kapuas Kaji Banding Lima Raperda ke DPRD Kalsel

×

Bapemperda DPRD Kapuas Kaji Banding Lima Raperda ke DPRD Kalsel

Sebarkan artikel ini
16 Kapuas 2
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan, memberikan cendramata kepada perwakilan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, kemarin. Ist

Kuala Kapuas, KP – Badan Pembentukan Peraturtan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melakukan kaji banding lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, kemarin.

“Kita hari ini melakukan kaji banding ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, terkait lima buah Raperda yang akan dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan, di Banjarmasin.

Baca Koran

Adapun lima buah Raperda yang akan dijadikan Perda diantaranya, Raperda tetang rencana induk Kepariwisataan, Raperda tetang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang pencabutan Perda nomor 3 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan Raperda tentang penyelenggaraan pelayanan publik.

Setelah selesai melakukan kaji banding ke DPRD Provinsi Kalsel, nantinya Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, akan melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan penyempurnaan melalui pembahasan.

“Selanjutnya lima buah Raperda Kabupaten Kapuas, akan di antar ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, untuk di fasilitasi. Setelah selesai fasilitasi biro hukum Provinsi, maka lima buah Raperda siap di bawa ke rapat paripurna untuk mendapat pandangan dari fraksi-fraksi pendukung DPRD Kapuas,” jelasnya.

Setelah terbitnya Perda nantinya, lanjut politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini, maka dilakukanlah sosialisasi Perda yang diformat oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, langsung ke masyarakat yang bertujuan untuk memperjelas produk-produk hukum yang telah dilahirkan oleh Bapemperda DPRD.

“Sehingga asas pemanfaatan terlahirnya Produk hukum benar-benar menyentuh bagi masyarakat serta kepada legislatif dan eksekutif khususnya secara politis agar mampu menjadi bagian progres pembangunan daerah. Sosialisasi Perda dapat dilaksanakan secara perorangan,” jelasnya.

Hal ini juga, sambungnya, sebagaimana yang sudah di laksanakan oleh DPRD Provinsi Kalsel, bahwa pelaksanaan sosialisasi Perda dilaksanakan dua kali sebulan. (Al)

Baca Juga :  UPR Latih Pokdarwis Batuah Nyaru Menteng Produksi Ekoprint Ramah Lingkungan
Iklan
Iklan