Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tapin

Bupati dan Ketua DPRD Tapin Menerima LHP

×

Bupati dan Ketua DPRD Tapin Menerima LHP

Sebarkan artikel ini
hal 12 Tapin 35 klm 9
BUPATI TAPIN - HM Arifin Arpan dan Ketua DPRD Tapin H Yamani menerima sekaligus tanda tangan Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK RI Perwakilan Kalsel. (KP/Ist)

Rantau, KP – Pemerintah Kabupaten Tapin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas pelaksanaan belanja modal konstruksi Tahun Anggaran 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan di Aula Tamasa Kantor Bupati Tapin Kawasan Rantau Baru, Jumat (14/01/2022).

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, M. Ali Asyhar S.E., Ak., CA, CSFAdi oleh Bupati Tapin HM Arifin Arpan dan Ketua DPRD Kabupaten Tapin H Yamani.

Baca Koran

Hadir dalam penyerahan, Sekretaris Daerah Kab Tapin H Masyraniansyah, Sejumlah Kepala SOPD Lingkup Tapin yang terkait dan dari Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan.

Kepala Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, M. Ali Asyhar S.E., Ak., CA, CSFA mengatakan,laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan ini adalah hasil pemeriksaan laporan Kepatuhan atas pelaksanaan belanja modal konstruksi dari Kabupaten Tapin.

“Laporan Kepatuhan atas pelaksanaan belanja modal konstruks di serahkan sudah menjadi agenda rutin tahunan di serahkan kepada pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kab Tapin,“ jelasnya.

Dikatakannya bahwa penyerahan ini sudah sesuai amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara bahwa Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD dan Gubernur/Bupati/Walikota.

Untuk diketahui bahwa LHP memang ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, khususnya terkait dengan memberi sangsi terhadap konsultan-konsultan pengawas yang tidak sesuai dengan perjanjian awal kerja.

“Jadi kepada pemerintah daerah agar bisa memberi sangsi kepada konsultan, pengawas yang tidak sesuai dengan perjanjian dan awal kerjanya,“ katanya.

Sementara itu, Bupati Tapin, HM Arifin Arpan mengatakan, ucapan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel yang telah menyerahkan LHP kepada pemerintah Kab Tapin dan DPRD Tapin.

Baca Juga :  Sertifikat Rampung Pembangunan Sekolah Rakyat Tapin Melaju

“Apapun yang menjadi saran dan masukan serta rekomendasi dari BPK Perwakilan Kalsel ini akan segera ditindaklanjuti,“ katanya.

Apa yang menjadi kekurangan hasil dari pemeriksaan BPK tentunya, sebagai bahan evaluasi untuk kedepannya bisa lebih baik dan tidak menimbulkan masalah.

Diakui Bupati seiring dengan banyaknya program kerja di laksanakan, tentunya tantangan kedepan semakin tinggi, namun pemerintah daerah terus berusaha semaksimal dalam penggunaan pelaksnaan belanja modal konstrkuksi menjadi lebih baik dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.

Sejalan dengan DPRD KabTapin, Ketua DPRD Tapin H Yamani mengatakan, pihak legislatif akan menjalankan arahan terkait klausal pelaksanaan sanksi bagi konsultan agar dapat mempertanggung jawabkan pekerjaannya.

“Jadi kita mendukung dan sepakat usulan dari BPK RI, kepada pemerintah daerah bis amemberikan sangsi kepada konsultan dan pengawas yang tidak sesuai dengan pekerjaannya,“ katanya.

Usai pertemuan di lakukan penandatangan berita acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan kepatuhan atas pelaksanaan belanja modal tahun anggaran 2021masing melakukan tanda tangan Bupati Tapin dan Ketua DPRD Kabupaten Tapin. (abd/K-6)

Iklan
Iklan