Banjarmasin, KP – Tidak seperti biasanya majelis hakim menurunkan hukuman bagi terdakwa, tetapi kali ini jusru majelis hakim meninggikan hukuman bagi dua terdakwa yang mengemplang uang BRI Unit BRI Antasari Kandangan.
Terdakwa Dedy Rendy mantan Kepala Unit BRI Pangeran Antasari diganjar penara selama 5 tahun 6 bulan atau 5,5 tahun, sementara terdakwa Custumer Service Wahyudin di unit tersebut diganjar 4 tahun, dan masing terdakwa dibebani membayar denda sebesarRp200 juta subsidair selama dua bulan.
Putusan majelis hakim yang dipimpin Yusriansyah didampingi Shamd Ghawe dan Srif Winarno tersebut, disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (17/1)
Selain itu terdakwa Dedy diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp700 juta lebih, bila tidak dapat membayar maka kurungannnya bertambah selama dua tahun, sedangkan Wahyudin diwajibkan membayar gant rugi sebesar Rop325 juta lebih, bila tak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama setahun.
Bukan saja majelis meninggikan hukuman kedua terdakwa, tetapi majelis benda pendapat dengan JPU soal pasal yang diterapkan.
Majelis berkeyakinan kedua terdakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara JPU Masden Kahfi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan mematok pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP, seperti pada dakwaan subsidairnya.
Seperti diketahui kedua terdakwa oleh JPU Masden Kahfi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan kepada terdakwa mantan Kepala Unit BRI Pangeran Antasari Kandangan Dedi Rendy Mamula dituntut selama tiga tahun dan tiga bulan, denda Rp50 juta subsidair selama dua bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp700 juta lebih bisa tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah setahun, sementara terdakwa customer service Wahyudin dituntut selama dua tahun dan tiga bulan denda Rp50 juta subsidair dua bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta dan apabila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama setahun.
JPU berkeyakinan kalau kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Modus untuk mengeruk uang ditempat kerjanya kedua karyawan BRI tersebut meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), dan sepemilik KTP dan KK menerima jasa dikisaran Rp250.000 sampai Rp400.000, perorangan dengan mencair kredit usaha rakyat secara fiktif. Pengemplangan uang BRI ini dilakukan kedua terdakwa yang disidang secara terpisah dan virtual tersebut dilakukan sejak tahun 2015 sampai 2019. (hid/K-4)