saat akan ditangkap polisi, korban memang melawan dengan senjata tajam
BANJARAMSIN, KP – Sarijan (60), yang tewas penggerebekan kasus narkoba, dan kini dalam penanganan Propam Polda Kalsel.
Sarijan, asal Teluk Tiram saat penggerebekan ada di wilayah hukum Polres Banjar.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’i mengatakan, Sarijan merupakan terduga pengedar narkoba yang sudah menjadi target penangkapan polisi.
“Namanya tak hanya terdaftar di Polres Banjar, tapi juga di sejumlah wilayah lain.
Ada juga LP (Laporan) di Polresta Banjarmasin, di Polsek Banjamasin Tengah juga ada laporannya.
Pada intinya ada beberapa kasus yang sama,” ujarnya pada saat konfrensi pers, Selasa (18/1).
Ia membenarkan, bawha Sat Resnarkoba Polres Banjar ada mengelar operasi penangkapan di Desa Pemangkih Baru, Kabupaten Banjar pada Kamis dinihari (29 Desember 2021) .
“Dilakukan semua itu karena indikasinya, sering transaksi di rumah korban sehingga dilakukan penangkapan,” jelasnya.
Ditanya soal Sarijan tak melakukan perlawanan saat akan ditangkap seperti yang diungkapkan pihak keluarga ?
Kabid Humas mengungkapkan, saat akan ditangkap polisi, korban memang melawan dengan senjata tajam dan anggoya mengambil tindakan tegas.
“Saat itu ada dua pisau, terduga pelaku mau mengambil pisau panjang, sejenis pedang. Disitulah terjadi pergumulan,” ujarnya lagi.
Selain itu, menepis pernyataan saat pengerebekan tak ada barang bukti yang ditemukan.
“Ada kok ditemukan alat hisap sabu dan pisau,” bebernya.
Ditanya lagi SOP penangkapan. Apakah benar saat itu petugas tak mengantongi surat penangkapan seperti dituduhkan keluarga korban?.
Kabid sebut itu akan terungkap dalam pemeriksaan Bid Propam Polda Kalsel.
“Dimana rencana hari ini (kemarin, red) ada sekitar enam oknum polisi yang dipanggil.
Kalau nanti ada ditemukan ada indikasi anggota salah, kita akan proses dan tindak tegas. Ini perintah Kapolda langsung,” ujarnya.
Selain itu, Polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak keluarga Sarijan, guna rencana otopsi jika itu memang diperlukan.
“Jadi kita tunggu perkembangan dari Bidpropam. Jika memang ada kelalaian dari anggota akan ditindak tegas,” pungkasnya. (K-2)