Kasongan, KP – Anggota DPRD Katingan, Endang Susilawatie, sampaikan hasil rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) Kabupaten Katingan penyusunan Peraturan Daerah tahun 2022, Senin (17/1/2022) .
“Hari ini kita sampaikan rapat kerja sebagai pembentukan latar belakanh sebagai kedudukan sangat penting produk hukum bersama Pemkab Katingan, ” kata Endang Susilawatie.
Sedangkan maksud dan tujuan menjalankan amanat sebagai mana diatur dalam peraturan pemerintah dan tugas serta wewenang dari DPRD telah dilakukan melalui rapat kerja dengan Pemkab Katingan dikoordinir dan disingkronisasikan tahun 2022.
“Hasil rapat kerja, diantaranya rancangan RAPBD tahun 2022, RAPBD perubahan anggran 2022, RAPBD tahun 2023, rancanagan perda kekerasan terhadap anak , bantuan hukum masyarakat miskin, pengelolaan sampah, penyelenggaraan keolahragaan, bangunan gedung, retribusi jasa umun, dan perijinan tertentu, ” sebut Endang Susilawatie.
Disebutkannya, progr pembentukan dari 17 rancangan peraturan daerah (raperda) hanya 10 buah raperda yang akan di bahas, sedangkan lainnya masih belum lengkap naskah disampaikan oleh Pemkab Katingan.
“Diharapkan raperda telah disampaikan ini dapat bermanfaat bagi semua dan Pemkab Katingan sebagai dasar hukum,” timpalnya. (Isn/K-10)