Untuk memenuhi prinsip keadilan bagi daerah, Gubernur Kalteng H.Sugianto Sabran meminta kepada Pemerintah Pusat untuk melakukan evaluasi atas perizinan serta tidak memperpanjang ijin dua perusahaan pemegang PKP2B.
PALANGKA RAYA, KP — Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran mengusulkan Pemerintah Pusat tidak melakukan perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang habis pada tahun ini.
Dalam rangka untuk memenuhi prinsip keadilan bagi daerah maka meminta kepada Pemerintah Pusat untuk melakukan evaluasi atas perizinan,” sebut Sugianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/1).
Pemerintah pusat hendaknya tidak memperpanjang 2 (dua) PKP2B atas nama PT. Pari Coal dan PT. Ratah Coal yang berstatus eksplorasi dan akan berakhir pada tahun 2022, katanya.
Selain menghentikan perpanjangan ia meminta pemerintah pusat menciutkan wilayah PKP2B yang berstatus konstruksi/Operasi Produksi.
Sugianto Sabran mengharapkan pusat dalam hal pemberian ijin, memprioritaskan untuk mendapatkan IUPK pada area penciutan tersebut kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).PKP
Dengan demikian akan ada kesempatan bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah, serta lapangan kerja bagi wargaokal.
Sebagaimana diketahui, Presiden mengumumkan sedikitnya 2078 ijin usaha pertambangan di cabut, dan 192 ijin perkebunab serta ebih dari 24 ribu ha HGU. Tujuanya untuk ditata kelola kembal. (drt/k-10)