Barabai, KP – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Hariyanto alias Anto akhirnya diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Mendapati kasusnya dihentikan, Hariyanto saat ditemukan dengan korban atau istri dan ke-2 anaknya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan kekerasan terhadap istrinya tersebut.
Ia juga menyatakan, akan membina rumah tangga yang baik. Apalagi, kata dia, ada tiga orang anak yang masih kecil dan perlu dibiayai.
Janji Hariyanto ini disaksikan oleh Kajari, Kasi Pidum, Kasi, Intel, dan Kasi Pisus juga oleh Babinsa tempat mereka, para awak media.
Sementara istrinya, Sahriati mencabut tuntutannya itu, karena suaminya adalah tulang punggung keluarga.
“Siapa lagi yang mencari nafkah untuk keluarganya kalau suami saya ditahan, kami punya anak tiga, dan saya masih sayang dengan suami saya, mudahan setelah kejadian ini rumah tangga kami bisa rukun tentram,” ungkapnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri HST Trimo, S.H., M.H mengatakan, pihaknya melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif berdasarkan petunjuk dan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Dan sejalan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Adapun alasan pemberian SKP2, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah dihukum, tersangka merupakan tulang punggung keluarga, dan ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban.
Diketahui, Hariyanto disangkakan melanggar primair Pasal 44 Ayat (1) Undang – Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT tangga dan subsidair Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Hariyanto sebelumnya dilaporkan sang istri. Karena diduga melakukan dugaan KDRT yakni memukul istrinya sebanyak dua kali di muka dan membenturkan kepalanya.
Peristiwa itu terjadi di Desa Tabudarat Hilir RT. 004 RW. 002 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya di depan rumah korban), Selasa 14 Desember 2021 sekitar pukul 13.00 WITA.
Dugaan KDRT itu terjadi, karena Hariyanto tersulut emosi, setelah mendengar anaknya dimarahi oleh sang istri, yang merengek minta dibelikan alat pancing. (ary/K-4)