Martapura, KP – Perempuan muda inisial A (24), kedapatan menyimpan tiga paket shabu di kediamannya Jalan Rahmat, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Karuan saja, A harus berurusan dengan petugas Satuan Resnarkoba Polres Banjar.
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasat Resnarkoba Polres Banjar AKP Heriadi, Jum’at (28/1), membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dompet berwarna coklat yang didalamnya terdapat 3 paket Narkoba jenis shabu-shabu dengan berat bersih 11,17 gram,” ujarnya.
Selain itu, petugas juga menemukan timbangan digital, sendok dari sedotan plastik di bawah rak televisi di kamar tersangka, HP dan uang tunai Rp300 ribu.
“Semuanya disita untuk dijadikan barang bukti,” beber AKP Heriadi.
Dikatakannya, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Banjar, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kepada tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (wan/K-4)