
Barabai, KP – SR, warga Desa Pajukungan Rt. 003 Rw. 002 Kecanatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST)) diringkus Satresnarkoba Polres HST.
Pria itu diringkus di dalam rumah MA di di Desa Banua Asam RT. 003 RW. 002 Kecamatan Pandawan Kabupaten HST, Rabu (5/1) sekitar pukul 15.00 WITA.
Kasi Humas Polres HST AKP Soebagio mengatakan, bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Banua Asam Kecamatan Pandawan sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu-shabu.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SR.
Pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 5 paket yang diduga narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,18 gram dengan berat bersih 0,28 gram, 7 lembar plastik klip warna bening, 2 pipet yang terbuat dari kaca warna bening yang didalamnya diduga masih ada sisa shabu-shabunya, kotak rokok merk Lucky Strike warna putih, korek api gas warna merah, 2 serok yang terbuat dari plastik warna putih, handphone merk Vivo warna biru, tisu warna putih, dompet kecil warna hitam, dompet warna hitam merk Braun Buffel dan uang tunai sebesar Rp1.160.000.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya. (ary/K-4)















