Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin, Kanwil Kemenkumham Kalsel Tandatangani Kontrak Tahun 2022 Bersama 7 OBH

×

Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin, Kanwil Kemenkumham Kalsel Tandatangani Kontrak Tahun 2022 Bersama 7 OBH

Sebarkan artikel ini
IMG 20220221 WA0035 scaled

Banjarmasin, KP – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melaksanakan Penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2022 bersama dengan 7 Organisasi/Lembaga Bantuan Hukum yang ada di Kalimantan Selatan pada Senin, (21/02) bertempat di Aula Kantor Wilayah.

Baca Koran

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terkait bantuan hukum kepada masyarakat miskin, kegiatan ini sekaligus mengesahkan secara hukum antara Kanwil Kemenkumham Kalsel dengan Organisasi Bantuan Hukum dalam implementasi program bantuan hukum gratis bagi masyarakat ekonomi lemah di Kalimantan Selatan.

Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah, Heni Susila Wardoyo didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah serta perwakilan dari 7 OBH yang hadir yakni Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum untuk Wanita dan Keluarga (LKBHuWK ) Kota Banjarmasin, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Kota Banjarbaru, Lembaga Bantuan Hukum Intan Kabupaten Banjar, Lembaga Bantuan Hukum Peduli Hukum dan Keadilan Kota Banjarmasin, LKBH Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Kabupaten Tanah Laut dan Lembaga Bantuan Hukum Sipakatuo Kabupaten Tanah Bumbu.

Kegiatan diawali dengan penandatanganan dokumen Kontrak Kerja Pelaksanaan Bantuan Hukum dan penandatanganan Perjanjian Kinerja T.A. 2022 oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah dengan 7 Pimpinan OBH yang telah lulus verifikasi dan akreditasi.

Penandatanganan tersebut secara resmi menjadi simbol keterikatan secara hukum antar kedua belah pihak dalam melaksanakan program bantuan hukum dan penyaluran anggaran bantuan hukum dari pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

Baca Juga :  HUT ke-25 Dharma Wanita Banjarbaru Meriah dan Semangat Transformasi
IMG 20220221 WA0036

Dalam sambutan yang diberikan, Plt. Kakanwil Kalsel, Heni Susila Wardoyo mengharapkan para OBH dapat memberikan bantuan hukum dengan baik.

“Dengan dilakukannya kegiatan penandatanganan ini kita berkomitmen bersama 7 OBH untuk nantinya melaksanakan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan dapat membantu mereka dalam mendapatkan hak-haknya yang difasilitasi dan dilindungi sehingga tercipta kesetaraan hukum di masyarakat,” ujarnya.

“Saya berharap kerjasama ini dapat terus kita lakukan sehingga pemberian bantuan hukum khususnya untuk masyarakat miskin di Kalimantan Selatan dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.

Senada dengan yang disampaikan oleh Plt. Kakanwil, Kadiv Yankumham Ngatirah juga menyampaikan pesan kepada perwakilan OBH yang hadir mampu memeberikan bantuan hukum gratis dengan maksimal.

“Diharapkan melalui kerja sama ini para OBH selaku salah satu bagian dari pengemban amanah dalam memberikan bantuan hukum gratis bagi warga negara kita yang kurang mampu tentu setiap tahun kita akan terus berupaya menambah jumlah OBH yang terverifikasi dan terakreditasi di Kalimantan Selatan agar bisa maksimal dalam penyebaran bantuan hukum gratis ini,” ucapnya.

Terkait pengertian Bantuan Hukum Gratis sendiri yakni permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat kurang mampu yang mempunyai dasar hukum, menyangkut kepentingan golongan miskin, dan mengandung dimensi pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak dan atau berdampak luas terhadap nilai nilai keadilan.

Pemohon bantuan hukum gratis tidak dibebani pembayaran honorarium bagi pekerja bantuan hukum dengan memenuhi semua persyarakatan yang diperlukan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 63 Tahun 2016. (KPO-1)

Iklan
Iklan