Banjarmasin, KP – Andika Prassetia, Kepala Sub Bagian EPK Kantor OJK Regional- Pandemi Covid-19 menjadi masa sulit bagi sejumlah orang terutama yang kehilangan pekerjaan sehingga kesulitan ekonomi.
Ketika ada tawaran bantuan berupa invetasi dengan untung besar dan tanpa risiko, maka mudah tergiur. Hal di atas diungkapkan Andika Prassetia, Kepala Sub Bagian EPK (Edukasi Perlindungan Konsumen) Kantor OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Regional 9 Banjarmasin.
“Investasi tanpa risiko, kita kasih uang kemudian tunggu hasilnya tanpa harus kita kerja. Ada juga arisan dapat untung 20 persen, misalnya. Orang yang sedang kesulitan ekonomi jadi tidak bisa berpikir jernih, akhirnya ikut berinvetasi dan ujungnya terjebak penipuan,” ujar Andika.
Andika memaparkan seputar investasi itu pada acara Obligasi (Obrolan Lintas Generasi) session lima yang disiarkan live melalui Instagram Bank Kalsel.
Dipandu host Hilary Ligina dan Muhammad Mustakim, obrolan santai tersebut mengangkat tema Menjadi Milenial yang Cerdas Berinvestasi.
Lanjut Andika, Investasi ilegal sekarang trennya lagi naik. Data OJK jumlah kerugian akibat invetasi ilegal itu totalnya Rp114 triliun!
“Angka itu diakumulasi dari seluruh kasus di Indonesia sejak 2010 hingga sekarang, baik kasus di perkotaaan maupun perdesaaan,” bebernya.
Sebenarnya, ungkap Andika, kasus investasi ilegal di Indonesia dimulai sejak 1950. Namun baru dipetakan oleh OJK sejak 2010. Jadi bisa dibayangkan betapa besar kerugian kalau ada datanya sejak era 50-an tersebut.
Berdasar kasus-kasus invetasi ilegal yang terjadi, OJK melakukan analisa, apa penyebab masyarakat bisa terjebak. Ternyata tingkat literasi atau pengetahuan masyarakat tentang keuangan sangat rendah.(ADV)