Seleksi dibutuhkan agar setiap ASN dalam mengisi jabatan tertentu adalah orang-orang yang memang memiliki kemampuan dan profesional di bidangnya
BANJARMASIN, KP – Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin mengingatkan agar Tim Panitia Seleksi (Timsel) yang dibentuk Walikota Banjarmasin Ibnu Sina benar-benar independen dalam melaksanakan lelang jabatan.
“Tim Pansel harus independen,transparan dan bekerja sesuai aturan,” kata Tugiatno.
Hal itu dikemukakannya kepada {KP} Rabu (23/2)2020) menanggapi segera dibukanya lelang jabatan untuk mengisi kekosongan sejumlah jabatan eselon II di lingkungan Pemko Banjarmasin.
Unsur pimpinan dewan dari PDIP itu optimis jika hal itu konsekuen dilaksanakan, maka animo ASN akan berlomba untuk mengikuti seleksi lelang terbuka jabatan tersebut.
Sebab lanjutnya, sesuatu yang lumrah ASN untuk naik jabatan dan menempati posisi strategis pada setiap SKPD.
Satu hal lagi diingatkan, dalam mengisi kekosongan eselon II jangan sampai ada jual beli jabatan.
Menurutnya , seleksi dibutuhkan agar setiap ASN dalam mengisi jabatan tertentu adalah orang-orang yang memang memiliki kemampuan dan profesional di bidangnya.
“Hal lain yang patut dijadikan perhatian adalah ASN untuk menduduki jabatan dipilihnya bukan karena loyal dengan atasan,” tandasnya.
Lebih jauh Tugiatno menandaskan, promosi atau pengisian jabatan haruslah dipahami dan dimaknai sebagai upaya penyegaran organisasi dalam rangka percepatan pembangunan dan peningkatan kinerja birokrasi.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin. Ia mengatakan sangat mengapresiasi dibukanya lelang jabatan ini.
Menurutnya, pihak dewan sebelumnya sudah mendorong
Walikota Banjarmasin Ibnu Sina agar segera melakukan pengisian sejumlah jabatan yang hingga kini masih lowong tersebut terutama eselon II B atau setara Kepala Dinas.
“Sebab kalau tidak segera dilakukan pengisian, maka akan menghambat jenjang karir bagi ASN karena tertunda,” kata unsur pimpinan dewan dari Partai Gerindra ini.Yamin mengatakan, selain menghambat karir ASN pengisian jabatan yang tidak segera dilakukan dikhawatirkan juga bisa mengganggu pelayanan publik lantaran jabatan kepala SKPD tidak definitif.
” Sebab jika kepala SKPD dijabat hanya Pelaksana Tugas (Plt) tentunya tidak bisa mengambil kebijakan strategis dan kewenangannya pun terbatas,” tutup HM Yamin. (nid/K-3)














