Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Maliki Mulai Jalani Sidang Perdana

×

Maliki Mulai Jalani Sidang Perdana

Sebarkan artikel ini
5 maliki 1klm
Terdakwa Maliki. (KP/Gusti Hidayat)

Banjarmasin, KP – Mantan Plt Kepala Dinas PUPRP (Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan) Kab. Hulu Sungai Utara (HSU) Maliki, yang menjadi terdakwa atas kasus OTT KPK di Amuntai, kini mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (2/2).

Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin Jamser Simanjuntak dengan didampingi hakim ad hock A Gawie dan Arif Winarno.

Baca Koran

Sidang perdana tersebut yang dilakukan secara virtual, JPU KPK dikomandoi Budi Nugroho. Sementara terdakwa Maliki berada di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

Dalam dakwaannya, JPU antara lain menyebutkan terdakwa telah menerima uang dari Marhain selaku, Direktur CV Hanamas sebesar Rp300 juta dan dari Direktur CV Kalpataru Fahriadi sebesar Rp240 juta.

Pemberian tersebut terkait adanya dua proyek sumber daya air, agar kedua perusahaan tersebut dapat mengerjakannya. Dan pembayarananya tersebut dilakukan secara bertahap.

Pemberian ini sudah diatur dalam komitmen fee antara kedua pemborong tersebut untuk mendapatkan pekerjaan atas persetujuan Bupati HSU Badul Wahid, dimana fee yang disepakati adalah 15 persen dari pagu anggaran. Fee tersebut diperuntukkan untuk bupati dan sebagian dinikmati terdakwa sendiri.

Kedua pimpinan perusahaan yang disidang secara terpisah tersebut terpaksa menyetujui pemberian fee ini agar memperoleh pekerjaan.

Proyek yang dikerjakan tersebut di 2021, diantaranya ada pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi daerah irigasi rawa (DIR) Kayakah Desa Kayakah Kec Amuntai Selatan dengan nilai pagu Rp2 miliar yang dikerjakan CV Hanamas. Sementara CV Kalpataru ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan DIR di Banjang dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.555.503.400

Atas perbuatan terdakwa yang melanggar ketentuan selaku pejabat negara, JPU dalam dakwaannya pertama melanggar pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga :  Baru Bebas, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Kembali Ditahan KPK

Atau kedua melanggar pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (hid/K-4)

Iklan
Iklan